Berusaha Kabur, 2 Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditembak

Medan(MedanPunya) Petugas Jatanras Polrestabes Medan menembak kaki dua pencuri besi rel kereta api di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas.

“Jatanras Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian besi rel kereta api,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (14/3).

Firdaus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/3) di perlintasan rel Jalan Medan-Binjai Km 12, tepatnya di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Saat itu, ada sekelompok orang yang datang dengan mengendarai sebuah truk.

Selanjutnya, sekelompok orang itu secara bersama-sama mengambil potongan besi rel kereta api, lalu mengangkutnya ke dalam truk. Mendapat informasi pencurian tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah itu, Firdaus mengatakan keberadaan pelaku terdeteksi sedang berada di Jalan Pembangunan. Petugas langsung menuju ke lokasi dan menghentikan truk pelaku.

“Tim menghentikan kendaraan tersebut serta melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan kendaraan truk,” tuturnya.

Usai digeledah, kedua pelaku berinisial PU (38) dan RE (27) mengakui perbuatannya yang telah mencuri besi rel kereta api sehingga dilakukan penangkapan. Kemudian, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Hanya, kata Firdaus, saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku melawan dan mencoba kabur. Kaki PU dan RE pun ditembak polisi.

“Pada saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti yang lain, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Personel melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku,” terang Firdaus.

Kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat pengobatan. Setelah ITU, mereka dibawa ke Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Hasil wawancara, pelaku RE mengakui telah sekali mencuri dan pelaku PU mengakui telah mencuri sebanyak lima kali,” bebernya.

Firdaus menambahkan keduanya mencuri agar mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dengan mencuri besi rel kereta api. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version