Kamis, 26 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

BNNP Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu dengan Pisang Sale

Selasa, 23 Februari 2021
kanal Metro
27
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) kembali gagalkan peredaran narkotika.

Kali ini, petugas berhasil gagalkan peredaran sabu dengan modus dikemas dalam paket makanan pisang sale.

Pengiriman dilakukan pelaku melalui titipan kilat di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan seorang pengedar Kharul alias Mbah (53) dengan barang bukti 831 gram sabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, tersangka Khairul alias Mbah ini mengirimkan sabu dengan modus narkoba dikemas dalam makanan pisang sale.

Mbah ini kemudian memaketkannya dari Kota Medan ke Pasuruan Jawa Timur, lewat jasa pengiriman Tiki.

“Pengungkapan ini sendiri setelah kami menerima informasi dari petugas (kargo) Regulated Agent PT Apollo Bandara Kualanamu, melaporkan kepada kita ada barang yang berisi narkotika,” ujarnya, Selasa (23/2) di Kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar.

Lanjut Atrial, pihaknya yang mendapat laporan adanya penyeludupan ini kemudian mendatangi kargo bandara Kualanamu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah kita cek ternyata betul disalah satu bungkusan kargo tersebut berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan berat 831 gram,” katanya.

Tidak sampai di situ, sambung Atrial, BNN kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati bahwa barang haram ini akan dikirim ke Pasuruan Jawa Timur lewat jasa pengiriman Tiki.

“Kita koordinasi dengan Tiki ternyata barang ini (pisang sale) sudah beberapa kali dikirim, dengan pelaku yang sama dan barang yang serupa,” katanya.

Atrial mengatakan pihaknya lalu melakukan control delivery. “Barang tetap dikirim, kita dampingi sampai Pasuruan,” bebernya.

Di sana, sambung Atrial, pihaknya berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur, dan menunggu orang yang mengambil barang kuliner berisi narkoba tersebut.

“Ternyata orang yang mengambilnya seorang pria Khairul alias Mbah, langsung disergap,” kata Atrial.

Usai diamankan tersangka Khairul beserta barang bukti lalu diboyong ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan sudah tiga kali dilakukan, dia yang mengirimkan dari Medan, dia juga yang menerima disana (Pasuruan). Narkoba ini akan diedarkan di Bali dan Lombok,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: BNNP-Sumutnarkotikapisang sale
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Angka Penyebaran Covid-19 di Kota Medan Masih Meningkat, Berbanding Lurus dengan Angka Kesembuhan

Berita Berikutnya

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sumut Digelar 26 Februari Secara Virtual

Related Posts

Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kim Jong Un Ternyata Mau Akrab dengan AS, tetapi Tetap Tolak Korsel

Kamis, 26 Februari 2026

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana