Bobby Dukung Gibran Jika Jadi Cawapres Usai Putusan MK

Medan (MedanPunya) Peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming menjadi cawapres terbuka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wali Kota Medan Bobby Nasution pun merespons soal Gibran yang digadang-gadang menjadi cawapres.

“Saya bukan ketua partai jadi ngapain ini, maksudnya bisa menjadikan capres cawapres itu adalah (wewenang) parpol, ketua parpol ataupun partai koalisi, kalau ditanya peluang Mas Gibran ya pasti tanyakan ke partai politik atau koalisi,” kata ipar Gibran tersebut di Medan, Selasa (17/10).

Namun Bobby mengakui mendukung Gibran jika maju sebagai cawapres. Gibran sendiri dikabarkan menjadi kandidat kuat cawapres Prabowo Subianto.

“Kalau nggak didukung masa pulang ke Solo berantem, kan nggak enak,” ucapnya.

Menantu Jokowi itu menilai putusan MK akan menjadi stimulus anak muda untuk ikut berpolitik. Bobby memprediksi di Pilkada 2024 akan banyak anak muda mencalonkan diri.

“Ya kami yang pasti memandang ya dari sini adalah akan banyak nanti anak-anak muda yang bisa ikut kontestasi kepala daerah, itu dulu, dengan aturan yang sudah diputuskan MK yang bisa kita lihat sendiri, mudah-mudahan di 2024 nanti banyak kontestasi kepala daerah yang bisa dikuti anak muda,” ujarnya.

“Karena batu loncatannya, pengalamannya di daerah ini bisa dijadikan pelajaran untuk memimpin bangsa, memimpin di tingkat nasional dan mudah-mudahan kita ambil hikmahnya nanti 2024 akan banyak anak-anak muda yang ikut pemilihan kepala daerah,” imbuhnya.

Saat disinggung apakah ada pembicaraan Gibran sebagai cawapres di keluarga, Bobby berseloroh jika sedang menunggu balasan dari pertanyaannya.

“Pembicaraannya terakhir, saya tanya, saya lagi nunggu dibalas,” tutupnya.

Sebelumnya, gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa UNSA soal batas usia capres dan cawapres dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version