Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan Bobby Nasution mengklaim wilayahnya sudah masuk dalam PPKM level 1. Hal itu berbeda dengan isi Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menyebut Medan masih PPKM level 2.
Hal itu disampaikan Bobby usai jadi narasumber Podcast dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong di Medan, Minggu (12/12) malam. Bobby juga mengunggah momen dirinya bersama Usman dalam akun Instagram-nya.
Dalam podcast itu, Bobby banyak bicara soal upaya pencegahan COVID-19 di Kota Medan. Upaya itu kemudian diapresiasi Usman Kansong.
Bobby kemudian menyebut Kota Medan berstatus PPKM level 1. Dia menjelaskan sejumlah indikator mengapa Medan disebutnya PPKM level 1.
“Benar Medan baru saja masuk level 1 PPKM. Ada beberapa indikator dan sudah penuhi syarat. Terutama paling tinggi indikator testing harian kita penuhi syarat, vaksinasi lansia juga sudah terus dilakukan. Kita komitmen tingkatkan vaksinasi lansia di 60 persen,” kata Bobby.
Hal yang sama juga dituliskan Bobby di akun Instagram-nya. Dia menyebut Medan sudah PPKM level 1.
“Saat menjadi narasumber Podcast bersama Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Bapak Usman Kansong. Saya turut menyampaikan bahwa saat ini kota Medan telah masuk ke dalam PPKM Level 1,” ujarnya.
Dalam Instruksi Gubsu Edy Rahmayadi nomor 188.54/51/INST/2021 tentang PPKM yang diteken Edy pada 6 Desember 2021, Medan berstatus PPKM level 2. Ingub itu berlaku sejak 7 hingga 23 Desember 2021.
“Level 2 yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Padang Sidempuan,” demikian isi instruksi Gubsu poin ke satu huruf b.
Medan juga berstatus PPKM level 2 dalam Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian. Inmendagri tersebut berlaku pada 7-23 Desember 2021.***dtc/mpc/bs