Medan(MedanPunya) Salah satu gedung yang baru dibangun di Kantor Kejari Medan roboh, Jumat (11/11) dini hari lalu. Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta pemborong yang mengerjakan bangunan itu segera mengembalikan uang muka 50 persen yang sudah diberikan.
Awalnya Bobby mengatakan bangunan yang roboh tersebut sangat kacau. Pihaknya, kata dia, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) sudah memberikan surat peringatan (SP) kepada pemborong, namun tetap proses pembangunan dilanjutkan oleh mereka.
“Saya sudah datang dan melihat memang kacau sekali, itu kacau sekali dan Dinas Perkim (saat ini Dinas PKPPR) setahu saya sudah ada memberikan SP dan pemberhentian sebenarnya untuk pengerjaan itu, namun tetap dilanjutkan oleh kontraktor,” kata Bobby, Selasa (15/11).
Dia sudah meminta agar pemborong tersebut mengembalikan down payment (DP) atau uang muka sebesar 50 persen yang sudah diberikan dari total anggaran. Dia juga meminta kepada Kejari Medan agar pemborong dipidanakan apabila temukan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan gedung itu.
“Saya sudah sepakat kita berikan tenggat waktu beberapa hari dan bangunan itu akan kita nol kan. Otomatis itu akan menjadi total lost, jadi kita anggap tidak ada proyeknya dan uangnya harus dikembalikan dengan DP yang sudah diberikan 50 persen dengan tenggat waktu yang sudah kita sampaikan,” ujarnya.
“Dan ini sudah kesepakatan dengan Bapak Kejari apabila ini melanggar, ranah hukum akan berjalan dan ini yang sudah kita sepakati agar seluruh proyek yang ada di Kota Medan ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Di akhir, Bobby menyebutkan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Pemkot Medan. Mereka akan memantau semua pembangunan yang menggunakan APBD Kota Medan.
“Ini pembelajaran bagi kami Pemkot Medan akan terus melihat, mewaspadai dan memantau semua hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, baik itu pengerjaannya maupun kualitasnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, bangunan tersebut menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan. Bangunan yang roboh tersebut ternyata baru tandatangan kontrak tender pada bulan Maret 2022 yang lalu. Belum sempat digunakan, bangunan tersebut malah roboh.***dtc/mpc/bs