Bobby Nasution Akan Revitalisasi Supermarket Tertua Berusia 105 Tahun

Medan(MedanPunya) Gedung-gedung tua penuh sejarah banyak terkumpul di Kawasan Kesawan, Medan, Sumatera Utara.

Selain dimakan usia, banyak yang telah berubah bentuk dan fungsi. Bahkan, ada yang tinggal puing, terbengkalai dan bersengketa.

Salah satunya adalah Warenhuis, supermarket pertama di Kota Medan.

Dibangun masa kolonial Belanda. Gedung berlantai dua ini tepatnya berada di Jalan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Dari dinding yang catnya sudah terkelupas tertulis: mulai dibangun pada 1916 oleh arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan pada 1919 oleh wali Kota Medan pertama Daniel Baron Mackay.

Sekarang, bangunan berusia 105 tahun itu statusnya adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan cagar budaya.

Tak mau melihat Warenhuis yang syarat nilai sejarah (heritage) hancur begitu saja, Wali Kota Medan Bobby Nasution memerintahkan OPD terkait untuk mengurusnya.

Ditata lagi, dikembalikan wujud aslinya, jadilah petugas wara-wiri di sekitar gedung.

“Sejak lama saya katakan, kawasan Kesawan harus jadi kawasan heritage. Gedung-gedung bersejarah kita pugar. Kawasan Jalan Ahmad Yani, Perniagaan atau Pajak Ikan Lama sudah mulai direvitalisasi. Dananya pun sudah ada,” kata Bobby, Kamis (18/3).

Dirinya mengaku sudah berkolaborasi dengan kementerian sehingga tinggal menjalankan saja karena Intensif Daerah (DID) sudah ada.

Namun, saat ini harus menyelesaikan permasalahan sosial dulu. Camat sudah dua kali melakukan sosialiasi tentang kawasan heritage Kesawan.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan juga sudah diminta menata kawasan.

Rencana Bobby, kalau Warenhuis selesai direvitalisasi akan banyak manfaatnya. Misalnya memindahkan pelaku UMKM di kawasan Lapangan Merdeka tanpa mengubah bentuk aslinya.

“Saya akan ikut sosialisasi dan yakinkan masyarakat bahwa revitalisasi kawasan heritage Kesawan untuk kepentingan masyarakat, bukan yang lain-lain,” ucapnya.

Soal ada pihak yang mengaku sebagai pemilik gedung Warenhuis, Bobby menjawab, Pemkot Medan punya sertifikat Hak Pakai dari BPN sejak 2018 Nomor 1653.

Dia malah mengajak pihak-pihak tersebut untuk bekerja sama.

“Kita kolaborasilah, yang klaim punya ini mau diapakan, harus jelas. Untuk apa diklaim pun tak digunakan, tak dibangun. Kan kita berhak menegur karena penataan kota tanggung jawab kita,” kata Bobby.

Soal sengketa Warenhuis, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Sumiadi mengatakan, hak pakai yang dimiliki Pemkot Medan tanpa batas waktu selama untuk kepentingan dinas.

“Memang saat ini sudah masuk tahap Kasasi di MA. Kami yakin Pemkot Medan yang menang gugatan,” kata Sumiadi.

Sekretaris Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial (PUSSIS) Universitas Negeri Medan Erond Damanik pernah mengatakan, bangunan seluas 15 x 30 meter ini memiliki bungker untuk tempat menyimpan barang dagangan.

Supermarket ini menjual berbagai jenis barang, mulai makanan, pakaian, hingga produk elektronik.

Menjadi saksi dan bukti kalau sistem perdagangan di Kota Medan sudah maju sejak lama. Namun, hanya bertahan sampai 23 tahun, tutup begitu Jepang masuk ke Kota Medan.

Sang pemilik, sekitar tahun 1942 memilih pulang kampung ke Belanda karena kondisi Kota Medan yang mulai tidak kondusif.

Sejak ditinggalkan, gedung kokoh itu sempat menjadi kantor departemen tenaga kerja. Setelah itu dibiarkan telantar dimakan usia dan belukar, lalu terbakar pada 2013.

Pasca-kebakaran, beberapa warga yang sehari-hari berjualan menjadikannya tempat tinggal. Kemudian, organisasi kemasyarakatan pemuda juga menjadikan gedung dingin dan megah ini sebagai sekretariatnya.

Alhasil, dinding buramnya menjadi gantungan plank nama organisasi dan spanduk parpol. Selain jadi tempat tinggal.

Awal Agustus 2019, Pemkot Medan ingin mengosongkan bangunan bersejarah itu dari aktivitas apapun.

Ratusan personel gabungan mulai Satuan Polisi Pamong Praja dengan seragam anti huru-hara, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS turun ke lokasi.

Pengosongan berjalan alot, ada penolakan berujung negosiasi.

Akhirnya, penggusuran batal dengan alasan permintaan penghuni gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1.752 meter persegi itu meminta diberi waktu untuk pindah.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version