Rabu, 22 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Bobby Revisi Perwal sol Batas Usia 60 Tahun Penerima Dana Pelayan Warga

Rabu, 30 Juni 2021
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat membuat peraturan wali kota (perwal) soal batas usia 60 tahun bagi para penerima dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat. Namun Bobby mengatakan akan merevisi perwal itu.

“Tadi saya sampaikan ini, masyarakat Kota Medan di momen ulang tahun Kota Medan ini perwal itu akan kita revisi, kita buka, tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” kata Bobby Nasution setelah mengikuti sidang paripurna istimewa dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke-431 Tahun 2021 di DPRD Medan, Rabu (30/6).

Bobby mengatakan, selain merevisi soal batasan usia, pihaknya bakal menambahkan lagi bantuan itu dari nominal Rp 300 ribu per bulannya. Namun Bobby belum menyebutkan jumlah nominal yang bakal ditambahkan.

“Akan kita tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu per bulan akan kita tambahkan. Nominalnya rahasia,” ujar Bobby.

Bobby menyebut batasan itu bukan hanya kepada bilal jenazah yang direvisi, tetapi juga beberapa lainnya, seperti penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Magrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu, guru sekolah Buddha, dan guru sekolah Konghucu.

Sebelumnya, Bobby Nasution menjelaskan soal alasan batas usia 60 tahun bagi para penerima dana tersebut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat. Batas usia tersebut tertera di poin ke-38 dalam Perwal.

Usia minimal bagi penerima dana adalah 18 tahun dan maksimal 60 tahun. Para penerima dana jasa pelayanan itu antara lain bilal mayat, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Magrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu, guru sekolah Buddha, dan guru sekolah Konghucu.

Bobby kemudian memberi penjelasan soal batas usia tersebut. Dia menegaskan batas usia tersebut bukan ditujukan kepada lansia penerima bantuan.

“Bukan,” ucap Bobby di Kantor Wali Kota Medan, Senin (7/6/2021).

Dia kemudian menjelaskan pertimbangan membuat batasan usia bagi penerima dana tersebut. Dia mengatakan tak mungkin orang berusia di atas 60 tahun bekerja sebagai penggali kubur untuk mendapat tambahan dana.

“Itu bilang katanya Pemko Medan tidak memberikan bantuan kepada di atas 60 tahun. Bukan seperti itu, itu perwal-nya bagaimana hari ini penggali kubur. Itu masak yang gali kubur di atas 60 tahun, kan itu. Ini bagaimana efektivitas dari beberapa program yang ada di Pemko Kota Medan ini bisa berjalan. Magrib Mengaji, itu tidak 60 tahun lagi, itu sebenarnya Perwal-nya dan itu kita hanya perpanjang Perwal dari yang sudah ada,” ucap Bobby.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Bobby Nasutiondana jasa pelayananperwal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kiriman Paket Narkoba 2 Kg dari Tebing Tinggi Digagalkan

Berita Berikutnya

Guru Besar USU Tersangka ITE Minta di Mediasi, Pelapor Menolak

Related Posts

Metro

1 Tahun Prabowo-Gibran, Pengangguran di Sumut Naik 0,38 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025
Metro

Lurah dan Warga yang Mendorongnya ke Parit Berdamai

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

Alasan Polisi Buru-buru Hendak Tangkap ‘Iskandar’: Diduga akan Kabur dari Sumut

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Diperiksa Usai Ketua NasDem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

Puan Minta Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Usai 7 Warga Sumut Tewas di Kamboja

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

Lurah di Medan Lapor Polisi Usai Jatuh ke Parit gegara Didorong Warga

Selasa, 14 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Bilang Sekutu AS Siap Lawan Hamas Jika Diminta

Rabu, 22 Oktober 2025

Hansi Flick Absen saat Barca Lawan Madrid, Tak Tahu Bilang Apa soal Wasit

Selasa, 21 Oktober 2025

1 Tahun Prabowo-Gibran, Pengangguran di Sumut Naik 0,38 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana