Rabu, 26 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Bobby Segel Mal Centre Point gegara Tunggak Pajak Rp 250 M

Rabu, 15 Mei 2024
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan. Penyegelan tersebut disebabkan tunggakan yang mencapai Rp 250 miliar.

Pantauan, Rabu (15/5) petugas Satpol PP Kota Medan memasang spanduk di bagian depan mal. Bobby juga terlihat memasang stiker penyegelan di bagian pintu masuk Mal Centre Point.

Bobby mengatakan jika Mal Centre Point mengalami tunggakan pajak sejak awal berdiri yakni 2011. Tunggakan tersebut diperkirakan lebih dari Rp 250 miliar.

“Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar,” kata Bobby Nasution usai menyegel Mal Centre Point, Rabu (15/5).

Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT ACK selaku pengelola mal dan diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar pajak. Namun karena tidak dibayarkan juga sampai tenggak waktu, Bobby akhirnya menyegel mal tersebut.

“Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini,” ucapnya.

Lahan berdirinya mal tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektar yang sedang berproses. Sejak disegel pada 2021 dan dibuka kembali, PT ACK disebut telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda,” ujarnya.

Saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp 50 miliar. Namun Bobby memastikan jika Mal Centre Point tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.

“Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar dan sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB nya atau PBG-nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp 250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan,” sebutnya.

Pemkot Medan sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Jika tidak, Pemkot Medan akan membongkar Mal Centre Point tersebut.

“Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bobby NasutionMal Centre Pointpenyegelan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Masih Cari Video Pria Mirip Sekda Taput Diduga Mesum Bareng ASN

Berita Berikutnya

Polisi Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Madina

Related Posts

Metro

2 Anggota TNI Hanyut saat Evakuasi Korban Banjir di Tapsel

Rabu, 26 November 2025
Metro

Banjir dan Longsor di Sumut, BMKG Ingatkat Waspada Hujan 3 Hari ke Depan

Rabu, 26 November 2025
Metro

Mobil Tertabrak KA di Perlintasan Tanpa Palang, Sopir Pergi

Senin, 24 November 2025
Metro

Kadishub Medan Pulang dari RS, Kejari Bakal Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir

Senin, 24 November 2025
Metro

Viral Oknum Petugas Jual Helm Curian di Marketplace, Ini Kata Dishub Medan

Senin, 24 November 2025
Metro

Pemkot Batalkan Tender Rp 5 M untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Jumat, 21 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

2 Anggota TNI Hanyut saat Evakuasi Korban Banjir di Tapsel

Rabu, 26 November 2025

Salah Jadi Disalah-salahin

Rabu, 26 November 2025

Banjir dan Longsor di Sumut, BMKG Ingatkat Waspada Hujan 3 Hari ke Depan

Rabu, 26 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana