Selasa, 27 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Bobby Siap Menghadap Gubsu Edy soal Pelanggaran PPKM di Kesawan Medan

Selasa, 20 April 2021
kanal Metro
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tangsel(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berencana memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait kawasan Kesawan yang dinilai melanggar PPKM. Bobby menyatakan siap menghadap Edy.

“Siap,” kata Bobby di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Tangerang Selatan, Selasa (20/4).

Bobby mengatakan, pada akhir pekan lalu memang jumlah pengunjung di Kesawan Medan lebih banyak dari biasanya. Hal itu, kata dia, lantaran adanya pagelaran seni.

“Memang pada malam Minggu, begitu dibuka pagelaran ataupun kita tampilkan kesenian, masyarakat mungkin hari ini sudah bosan tidak bisa ke mana-mana karena pandemi jadi agak banyak,” ujarnya.

Kendati demikian, Bobby mengungkapkan sudah langsung menangani permasalahan yang ada saat itu juga. Pihaknya langsung meminta pedagang di Kesawan untuk memberlakukan jaga jarak.

“Memang langsung kita urai kemarin, besoknya itu seluruh pedagang yang ada di kawasan kota tua itu harus kita urai karena masih banyak itu sistem nya itu kita buat feeder-feeder di jalan sana. Ini sudah kita urai jadi setiap 50 meter itu mungkin hanya boleh ada 5 pelaku UMKM. Jadi satu UMKM itu 10 meter jaraknya. Nanti akan mengurai,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan, pagelaran seni itu digelar dalam rangka mempersatukan seluruh etnis di Medan. Dia juga memastikan bahwa para pedagang di Kawasan Kesawan sudah divaksinasi.

“Memang pada hari Sabtu kemarin itu kita minta dari beberapa etnis itu melakukan pagelaran, bukan hanya kuliner saja, karena itu tujuan kami untuk mempersatukan setiap etnis yang ada di kita Medan untuk mencintai budayanya masing-masing. Jadi selain kuliner kita tampilkan budaya,” tuturnya.

“Memang hari ini semua pedagang yang ada di area Kota Tua Kesawan itu sudah divaksin kita mengikuti protokol kesehatan,” imbuh Bobby.

Sebelumnya, Kesawan Medan dinilai melanggar aturan PPKM mikro karena tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM mikro yang dikeluarkan Gubsu Edy, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Edy pun mengatakan akan meminta pertanggungjawaban kepada Wali Kota Medan Bobby karena pelanggaran aturan PPKM mikro ini. Edy mengingatkan aturan yang ada harus dipatuhi.

“Itu penyelenggaranya harus bertanggung jawab karena aturan sudah kita buat, aturan itu untuk dipatuhi,” tutur Edy.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Bobby NasutionEdy Rahmayadikawasan Kesawan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sidak ke Dinkes, Wagub Ijeck Marah Lihat Lokasi Tes Swab Berantakan

Berita Berikutnya

KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana