Medan(MedanPunya) Pemkot Medan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di luar e-parking atau pembayaran tunai atau non elektronik. Wali Kota Medan Bobby Nasution pun mengungkap alasan penyebab kebijakan tersebut dikeluarkan.
Awalnya Bobby meminta agar aparat penegak hukum (APH) membantu terkait parkir tunai gratis. Bobby mengatakan selama ini mungkin kesulitan membedakan preman dengan jukir resmi.
“Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari terkait penerapan parkir non elektronik (konvensional) yang telah digratiskan di lapangan. Mungkin kita butuh tim, selama ini pak, kita sulit membedakan mana petugas parkir dan mana yang preman. Selama ini begitu mau diamankan, mereka menunjukkan kartu dari Dishub Kota Medan,” kata Bobby Nasution dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Bobby kemudian menegaskan jika kartu-kartu seperti itu tidak berlaku lagi kecuali kartu untuk jukir e-parking. Sehingga Bobby meminta agar pungli tersebut ditertibkan.
“Hal ini lah yang tolong dibantu Pak Polrestabes, Dandim dan Kajari di lapangan. Nanti juga akan dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP Kota Medan. Sama-sama kita gusur yang pungli-pungli maupun minta uang di lapangan karena secara legalitas dan hukumnya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan digratiskannya parkir non elektronik tepi jalan ini, salah satu alasannya karena PAD dari sektor parkir tidak pernah terpenuhi. Belum lagi kebocoran PAD tersebut tidak diketahui ke mana.
“Jadi (parkir) kita gratiskan saja dari pada bocor kemana-mana sehingga akan menjadikannya potensi yang tidak baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Medan menggratiskan biaya parkir di Kota Medan mulai hari ini. Area bebas biaya parkir ini berlaku untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” ungkap Kadishub Medan Iswar Lubis, Selasa (2/4).
Iswar menyebutkan bahwa sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.
Iswar mengakui bahwa kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, ia menyebut langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ujarnya.***dtc/mpc/bs