Brigadir Wisnu 5 Kali Kirim Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung

Medan(MedanPunya) Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda mengungkapkan fakta baru perihal anggotanya Brigadir Wisnu Wardana. Menurut Valentino Wisnu sudah lima kali mengirim sabu ke hakim PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.

“Hasil rik (periksa) dan lidik sementara masih didalami. Betul (Wisnu kirim sabu 5 kali ke hakim),” ujarnya, Rabu (8/6).

Valentino mengaku saat ini kasus Brigadir Wisnu sudah ditarik ke Polda Sumut. “Jadi untuk informasi lebih lanjut soal penanganannya pastinya akan diucapkan oleh humas” katanya.

Valentino tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada Brigadir Wisnu apabila terbukti melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

“Nanti sesuai prosedur internal dan pidana, bisa diambil tindakan tegas sampai dengan pemecatan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Sumut mengecek urine oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardana, yang diduga menjual sabu ke hakim PN Rangkasbitung. Polda menyebut hasil tes urinnya negatif narkoba.

“Iya negatif (narkoba),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (7/6).

Hadi mengatakan Ditnarkoba Polda Sumut masih mendalami kasus tersebut. Jika nantinya sudah didalami, baru hasilnya disampaikan untuk menentukan status oknum tersebut.

“Kan 24 jam kali enam hari itu, penyidik Ditnarkoba punya kewenangan untuk mengembangkan kasusnya,” sebut Hadi.

Selain itu, petugas juga saat ini masih menyelidiki siapa penyalur barang haram kepada oknum tersebut.

“Itu kalau penyuplai didalami tanpa ada batasan waktu,” tambah Hadi.

Ada pun Wisnu digerebek saat berada di rumahnya sendiri, Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketika diperiksa di Propam Polrestabes Medan, Wisnu mengakui memang telah mengirimkan sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di PN Rangkasbitung. Wisnu pun mengaku dirinya adalah sepupu Yudi. Saat ini polisi berpangkat brigadir itu tengah menjalani pemeriksaan insentif di Propam.

“Oknum itu, WW (Wisnu Wardana), berdasarkan hasil interogasi sementara, mengakui barang tersebut dia kirim kepada seorang hakim di PN Rangkasbitung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version