Medan(MedanPunya) Ternyata pelaku tukang jahit BG (35) yang ditangkap terkait kasus pencabulan anak di Percut Sei Tuan, Deliserdang sudah beraksi sejak 2017 lalu.
Hal ini dijelaskan Kanit Unit PPA Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting bahwa korban sudah menyimpan kejadian tersebut selama 3 tahun.
“Menurut pengakuan korban itu kejadiannya tahun 2017 sampai 2018, tapi baru belakangan inilah dia menyampaikan ke orang tuanya. Alasan tidak melapor karena takut katanya diancam,” jelasnya, Kamis (17/9).
Ia menerangkan, terdapat dua pelaku dalam kejadian ini dimana masing-masing melakukan aksinya di tempat yang berbeda dan tak berkaitan.
“Itu sebenarnya tempat yang berbeda enggak ada hubungan pelaku satu dengan pelaku dua. Iya yang cuma satu masih kita proses dan belum kita tetapkan jadi tersangka,” tambah Madianta.
Pelaku BG merupakan warga Nias Selatan yang saat ini berdomisili Jalan Meteorologi Raya, Medan Tembung.
Madianta menyebutkan, pelaku diamankan pada saat bekerja sebagai penjahit, Senin (14/9)
“Tersangka ditangkap Senin sore waktu di tempat kerjaannya kan dia itu tukang jahit. Tepatnya itu di Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa keluarga korban yang berumur 15 tahun warga Percut Seituan, Deliserdang telah melaporkan dua pelaku pencabulan terhadap anaknya ke Polrestabes Medan.
“Masih satu yang sudah dijadikan tersangka si BG tadi, satu lagi berinisial I (25) warga Kecamatan Percut Seituan masih lidik,” jelas Madianta.
Kejadian dijelaskan Madianta berlangsung pada tahun 2017 hingga 2018 saat sang anak berumur 13 tahun.
Lebih lanjut, Madianta menyebutkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Sudah enam saksi yang terdiri dari korban, orangtua, keluarga, tetangga dan tempat korban bekerja. Dari hasil visum menyatakan keperawanan korban mengalami kerusakan,” jelasnya.
Para pelaku, katanya dijerat dengan pasal berlapis hingga dapat dijerat hingga hukuman 15 tahun.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***trb/mpc/bs