Jumat, 14 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Bungkam Sejak 2017, Anak di Percut Sei Tuan Laporkan Dua Pelaku yang Cabuli Dirinya

Kamis, 17 September 2020
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Ternyata pelaku tukang jahit BG (35) yang ditangkap terkait kasus pencabulan anak di Percut Sei Tuan, Deliserdang sudah beraksi sejak 2017 lalu.

Hal ini dijelaskan Kanit Unit PPA Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting bahwa korban sudah menyimpan kejadian tersebut selama 3 tahun.

“Menurut pengakuan korban itu kejadiannya tahun 2017 sampai 2018, tapi baru belakangan inilah dia menyampaikan ke orang tuanya. Alasan tidak melapor karena takut katanya diancam,” jelasnya, Kamis (17/9).

Ia menerangkan, terdapat dua pelaku dalam kejadian ini dimana masing-masing melakukan aksinya di tempat yang berbeda dan tak berkaitan.

“Itu sebenarnya tempat yang berbeda enggak ada hubungan pelaku satu dengan pelaku dua. Iya yang cuma satu masih kita proses dan belum kita tetapkan jadi tersangka,” tambah Madianta.

Pelaku BG merupakan warga Nias Selatan yang saat ini berdomisili Jalan Meteorologi Raya, Medan Tembung.

Madianta menyebutkan, pelaku diamankan pada saat bekerja sebagai penjahit, Senin (14/9)

“Tersangka ditangkap Senin sore waktu di tempat kerjaannya kan dia itu tukang jahit. Tepatnya itu di Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa keluarga korban yang berumur 15 tahun warga Percut Seituan, Deliserdang telah melaporkan dua pelaku pencabulan terhadap anaknya ke Polrestabes Medan.

“Masih satu yang sudah dijadikan tersangka si BG tadi, satu lagi berinisial I (25) warga Kecamatan Percut Seituan masih lidik,” jelas Madianta.

Kejadian dijelaskan Madianta berlangsung pada tahun 2017 hingga 2018 saat sang anak berumur 13 tahun.

Lebih lanjut, Madianta menyebutkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Sudah enam saksi yang terdiri dari korban, orangtua, keluarga, tetangga dan tempat korban bekerja. Dari hasil visum menyatakan keperawanan korban mengalami kerusakan,” jelasnya.

Para pelaku, katanya dijerat dengan pasal berlapis hingga dapat dijerat hingga hukuman 15 tahun.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: DeliserdangMedanPencabulanPercut Sei Tuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jatuh ke Saluran Irigasi, Pengendara Honda CBR Tewas di Tempat

Berita Berikutnya

Razia Masker di SM Raja Medan, 50 Orang Dihukum Push-up dan Puluhan KTP Ditahan

Related Posts

Metro

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
Metro

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025
Metro

Peras Mandor Proyek Modus Uang Keamanan, Preman di Medan Ditangkap

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemkot Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Pakai Rp 5 M

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025
Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana