Cabuli Wanita Hamil, Bripka Rahmad Hidayat Lubis Sudah Tiga Kali Disidang Kasus Narkoba

Medan(MedanPunya) Anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis, yang cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba ternyata pernah diadili tiga kali karena kasus narkoba.

Namun, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Iya, benar (pernah diadili kasus narkoba). Yang pastinya pernah bermasalah dan diproses. Coba tanya Kasi Propam,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Rabu (27/10).

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma membenarkan Bripka Rahmat Hidayat Lubis pernah tersandung kasus lain sebelumnya.

“Iya, sudah kita sidangkan pada tahun – tahun lalu,” ujarnya.

Zonni pun menjabarkan kasus Bripka Rahmat Hidayat Lubis sebelumnya disidang disiplin sebanyak tiga kali karena tes urine positif narkoba.

“Sidang disiplin terakhir sekitar tahun 2017. Sudah tiga kali itu sidang disiplin dengan kasus yang sama,” tutupnya.

Sebelumnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba. Wanita hamil itu berinisial MU.

MU, yang masih berusia 19 tahun diajak oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang tidak diketahui lokasinya.

“Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan, si korbannya dalam kondisi hamil,” tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa (26/10).

Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.

Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya.

“Saat ini masih kami undang saksi – saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti – bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut,” sebutnya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan telah mencopot Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Panca menyebutkan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

“Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Selasa (26/10.

Panca menyebutkan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan iming-iming atas kewenangannya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version