Medan(MedanPunya) Calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu bernama Abdul Rahman (37) menyelundupkan sabu-sabu seberat 2 kg. Pelaku mengaku diupah sebanyak Rp 50 juta untuk mengantarkan narkoba itu ke Kota Palu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan pelaku ditangkap kemarin. Awalnya, petugas Satresnarkoba menerima informasi soal akan adanya penyelundupan sabu-sabu di Bandara Kualanamu.
“Sekira pukul 06.00 WIB, personel berkordinasi dengan Polsek Bandara dan Avsec melakukan pengawasan ketat di pintu masuk bandara,” kata Raphael, Rabu (4/9).
Saat pemantauan itu, petugas mencurigai koper yang dibawa oleh pelaku. Saat dicek, ditemukan delapan bungkus sabu-sabu dengan berat 2.007 gram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya disuruh oleh pria inisial MI untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke Kota Palu. Saat ini, polisi tengah menyelidiki pelaku MI.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari MI di Kota Langsa dengan upah Rp 50 juta untuk mengantarkan BB tersebut ke Kota Palu, Sulawesi tengah,” ujarnya.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.***dtc/mpc/bs