Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Cawalkot Medan Akhyar Disomasi Pengacara Terkait Fee Gugatan di MK

Jumat, 29 Januari 2021
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution disebut mencabut surat kuasa tim penasihat hukumnya untuk gugatan hasil Pilkada Medan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pengacara mengaku heran dengan sikap Akhyar.

“Surat kuasa itu dicabut per tanggal 4 Januari. Nah, tapi disampaikan ke kita tanggal 25 (Januari). Itu yang saat ini kita ajukan somasi ke beliau karena sebelum dan sesudah tanggal 4 itu kita masih melakukan kerja-kerja hukum. Kita masih bekerja di MK,” ucap salah satu eks pengacara Akhyar untuk perkara di MK, Ucok Lumbangaol, Jumat (29/1).

Ucok mengaku tak mengetahui apa alasan Akhyar tiba-tiba mencabut kuasa. Dia menilai hal yang dilakukan Akhyar melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum. Kami juga bingung apakah Akhyar ini sadar melakukan tindakannya atau tidak. Karena dia harus tahu profesi pengacara itu harus dihormati karena kita tahu, bahwa beliau memberikan kuasa untuk mengamankan suara pendukungnya yang 345 ribu itu di MK,” ucapnya.

“Apakah memang ada tindakan lain atau karena mau dilantiknya beliau (jadi Wali Kota definitif) sehingga tiba-tiba cabut atau ada bargaining position kita nggak tahu ya. Terserah saja,” sambung Ucok.

Pencabutan surat kuasa itulah yang menyebabkan pihaknya tak hadir di sidang MK. Dia menilai gugatan Akhyar gugur karena tak ada yang hadir dari pihak Akhyar-Salman.

Dia kemudian mempertanyakan apa sebenarnya maksud Akhyar mencabut surat kuasa. Menurutnya, pihak Akhyar-Salman belum membayar fee pengacara untuk mengurus gugatan ke MK.

“Bisa saja memang seperti itu dia. Dia menghindari agar tidak bayar itu dia. Nah, kami anggap bahwa itu melanggar hukum karena setelah kami daftarkan itu sudah publish, dia konferensi pers sampaikan ke pendukung, tim relawan,” tuturnya.

“Kita bekerja sudah membantu beliau, sudah dikonsumsi masyarakat dengan konferensi persnya. Kok jasa kita tidak dibayar?” sambung Ucok.

Sementara itu, Timses Akhyar-Salman belum buka suara terkait masalah ini. Ketua Advokasi Hukum Tim Pemenangan Akhyar- Salman, Muhammad Hatta, mengatakan gugatan di MK ditangani tim yang berbeda.

Sebelumnya, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi absen dalam sidang sengketa Pilwalkot Medan di MK. Akhyar-Salman menggugat KPU Medan yang memenangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

“Ketidakhadiran itu termasuk yang dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud,” kata jubir MK Fajar Laksono, Kamis (28/1).

Gugatan yang dilayangkan mereka tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula diagendakan digelar pada Rabu (27/1) pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Akhyar NasutionGugatanPilkada Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

3 Fakta Kasus Rumah Jagal Kucing di Medan

Berita Berikutnya

Sri Mulyani Tarik Pajak untuk Penjualan Pulsa dan Token Listrik

Related Posts

Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025
Metro

Viral Kereta Api Medan-Kualanamu Dilempar Batu hingga Kaca Retak

Selasa, 6 Mei 2025
Metro

Gubsu Bobby Kembali Temukan Anggaran Tak Masuk Akal

Senin, 5 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana