Sabtu, 7 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dakwaan Pratu Richal Rampung, Pelimpahan ke Pengadilan Menunggu Skepera

Senin, 16 Oktober 2023
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Oditur Militer (Otmil) Medan telah selesai menyusun berkas perkara Pratu Richal Alunpah yang menjadi tersangka pembunuhan Yosua Samosir. Otmil tinggal menunggu Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepera) untuk melimpahkan tersangka ke Pengadilan Militer.

“Kita sudah minta Skepera, lagi nunggu dari Papera. Jadi dari Papera (Perwira Penyerah Perkara) turun dulu Skepera, baru kami susun dakwaan limpahkan ke pengadilan (militer),” kata Letkol Salmon Balubun selaku Kepala Kelompok Otmil Medan, Senin (16/10).

Dijelaskan Salmon bahwa berkas perkara Pratu Richal dibagi menjadi dua. Pertama, terkait kasus pembunuhan. Kedua, menyangkut kasus penganiayaan.

“Berkasnya berbeda antara kasus penyiksaan dan pembunuhannya,” tuturnya.

Menurutnya pekan ini Skepera untuk kasus Pratu Richal akan turun. “Misalnya kalau Skepera sudah turun dari papera hari ini, kami kan sudah menyusun surat dakwaan, jadi akan langsung dilimpahkan (ke pengadilan). Kemungkinan minggu ini Skepera-nya turun,” katanya.

“Jadi berkas yang turun dahulu, itu yang kami limpahkan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Dansatpom Lanud Soewondo Mayor Sadin mengatakan berkas Richal telah diberikan ke Otmil sejak Rabu (23/8).

Di dalam berkas itu, Richal disangkakan pasal 151 KUHP untuk kasus penganiayaan serta pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3 terkait perbuatan yang mengakibatkan kematian.

Perlu diketahui, Richal adalah anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Richal membunuh dan menganiaya kedua korbannya di Jalan Adi Sucipto, Medan.

Untuk korban yang dibunuh bernama Yosua Samosir (38), pemilik warung kopi. Sedangkan korban penganiayaan bernama Andreas (20), yang merupakan tetangga Yosua.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Oditur MiliterpembunuhanPengadilan Militer
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MU Gagal Dibeli Sheikh Jassim, Pengamanan Old Trafford Diperketat

Berita Berikutnya

Viral Warga Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja dalam Ruko di Deli Serdang

Related Posts

Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana