Jumat, 11 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dakwaan Pratu Richal Rampung, Pelimpahan ke Pengadilan Menunggu Skepera

Senin, 16 Oktober 2023
kanal Metro
31
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Oditur Militer (Otmil) Medan telah selesai menyusun berkas perkara Pratu Richal Alunpah yang menjadi tersangka pembunuhan Yosua Samosir. Otmil tinggal menunggu Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepera) untuk melimpahkan tersangka ke Pengadilan Militer.

“Kita sudah minta Skepera, lagi nunggu dari Papera. Jadi dari Papera (Perwira Penyerah Perkara) turun dulu Skepera, baru kami susun dakwaan limpahkan ke pengadilan (militer),” kata Letkol Salmon Balubun selaku Kepala Kelompok Otmil Medan, Senin (16/10).

Dijelaskan Salmon bahwa berkas perkara Pratu Richal dibagi menjadi dua. Pertama, terkait kasus pembunuhan. Kedua, menyangkut kasus penganiayaan.

“Berkasnya berbeda antara kasus penyiksaan dan pembunuhannya,” tuturnya.

Menurutnya pekan ini Skepera untuk kasus Pratu Richal akan turun. “Misalnya kalau Skepera sudah turun dari papera hari ini, kami kan sudah menyusun surat dakwaan, jadi akan langsung dilimpahkan (ke pengadilan). Kemungkinan minggu ini Skepera-nya turun,” katanya.

“Jadi berkas yang turun dahulu, itu yang kami limpahkan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Dansatpom Lanud Soewondo Mayor Sadin mengatakan berkas Richal telah diberikan ke Otmil sejak Rabu (23/8).

Di dalam berkas itu, Richal disangkakan pasal 151 KUHP untuk kasus penganiayaan serta pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3 terkait perbuatan yang mengakibatkan kematian.

Perlu diketahui, Richal adalah anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Richal membunuh dan menganiaya kedua korbannya di Jalan Adi Sucipto, Medan.

Untuk korban yang dibunuh bernama Yosua Samosir (38), pemilik warung kopi. Sedangkan korban penganiayaan bernama Andreas (20), yang merupakan tetangga Yosua.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Oditur MiliterpembunuhanPengadilan Militer
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MU Gagal Dibeli Sheikh Jassim, Pengamanan Old Trafford Diperketat

Berita Berikutnya

Viral Warga Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja dalam Ruko di Deli Serdang

Related Posts

Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026
Metro

Advokad Bung Raja: Cara Mencegah Anak Terjerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026
Metro

AS Mau Tutup Konsulat di Medan, Dianggap Tak Efisien

Selasa, 4 Agustus 2026
Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Barcelona Fantastis!

Senin, 7 September 2026

RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Senin, 7 September 2026

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS pada Agustus 2026

Senin, 7 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana