Senin, 6 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dakwaan Pratu Richal Rampung, Pelimpahan ke Pengadilan Menunggu Skepera

Senin, 16 Oktober 2023
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Oditur Militer (Otmil) Medan telah selesai menyusun berkas perkara Pratu Richal Alunpah yang menjadi tersangka pembunuhan Yosua Samosir. Otmil tinggal menunggu Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepera) untuk melimpahkan tersangka ke Pengadilan Militer.

“Kita sudah minta Skepera, lagi nunggu dari Papera. Jadi dari Papera (Perwira Penyerah Perkara) turun dulu Skepera, baru kami susun dakwaan limpahkan ke pengadilan (militer),” kata Letkol Salmon Balubun selaku Kepala Kelompok Otmil Medan, Senin (16/10).

Dijelaskan Salmon bahwa berkas perkara Pratu Richal dibagi menjadi dua. Pertama, terkait kasus pembunuhan. Kedua, menyangkut kasus penganiayaan.

“Berkasnya berbeda antara kasus penyiksaan dan pembunuhannya,” tuturnya.

Menurutnya pekan ini Skepera untuk kasus Pratu Richal akan turun. “Misalnya kalau Skepera sudah turun dari papera hari ini, kami kan sudah menyusun surat dakwaan, jadi akan langsung dilimpahkan (ke pengadilan). Kemungkinan minggu ini Skepera-nya turun,” katanya.

“Jadi berkas yang turun dahulu, itu yang kami limpahkan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Dansatpom Lanud Soewondo Mayor Sadin mengatakan berkas Richal telah diberikan ke Otmil sejak Rabu (23/8).

Di dalam berkas itu, Richal disangkakan pasal 151 KUHP untuk kasus penganiayaan serta pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3 terkait perbuatan yang mengakibatkan kematian.

Perlu diketahui, Richal adalah anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Richal membunuh dan menganiaya kedua korbannya di Jalan Adi Sucipto, Medan.

Untuk korban yang dibunuh bernama Yosua Samosir (38), pemilik warung kopi. Sedangkan korban penganiayaan bernama Andreas (20), yang merupakan tetangga Yosua.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Oditur MiliterpembunuhanPengadilan Militer
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MU Gagal Dibeli Sheikh Jassim, Pengamanan Old Trafford Diperketat

Berita Berikutnya

Viral Warga Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja dalam Ruko di Deli Serdang

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana