Sabtu, 21 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dakwaan Pratu Richal Rampung, Pelimpahan ke Pengadilan Menunggu Skepera

Senin, 16 Oktober 2023
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Oditur Militer (Otmil) Medan telah selesai menyusun berkas perkara Pratu Richal Alunpah yang menjadi tersangka pembunuhan Yosua Samosir. Otmil tinggal menunggu Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepera) untuk melimpahkan tersangka ke Pengadilan Militer.

“Kita sudah minta Skepera, lagi nunggu dari Papera. Jadi dari Papera (Perwira Penyerah Perkara) turun dulu Skepera, baru kami susun dakwaan limpahkan ke pengadilan (militer),” kata Letkol Salmon Balubun selaku Kepala Kelompok Otmil Medan, Senin (16/10).

Dijelaskan Salmon bahwa berkas perkara Pratu Richal dibagi menjadi dua. Pertama, terkait kasus pembunuhan. Kedua, menyangkut kasus penganiayaan.

“Berkasnya berbeda antara kasus penyiksaan dan pembunuhannya,” tuturnya.

Menurutnya pekan ini Skepera untuk kasus Pratu Richal akan turun. “Misalnya kalau Skepera sudah turun dari papera hari ini, kami kan sudah menyusun surat dakwaan, jadi akan langsung dilimpahkan (ke pengadilan). Kemungkinan minggu ini Skepera-nya turun,” katanya.

“Jadi berkas yang turun dahulu, itu yang kami limpahkan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Dansatpom Lanud Soewondo Mayor Sadin mengatakan berkas Richal telah diberikan ke Otmil sejak Rabu (23/8).

Di dalam berkas itu, Richal disangkakan pasal 151 KUHP untuk kasus penganiayaan serta pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3 terkait perbuatan yang mengakibatkan kematian.

Perlu diketahui, Richal adalah anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Richal membunuh dan menganiaya kedua korbannya di Jalan Adi Sucipto, Medan.

Untuk korban yang dibunuh bernama Yosua Samosir (38), pemilik warung kopi. Sedangkan korban penganiayaan bernama Andreas (20), yang merupakan tetangga Yosua.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Oditur MiliterpembunuhanPengadilan Militer
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MU Gagal Dibeli Sheikh Jassim, Pengamanan Old Trafford Diperketat

Berita Berikutnya

Viral Warga Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja dalam Ruko di Deli Serdang

Related Posts

Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana