DCT DPRD Medan Berubah Usai Caleg PKN TMS Menang Gugatan di Bawaslu

Medan(MedanPunya) KPU Medan mengubah daftar calon tetap (DCT) DPRD Medan setelah diumumkan sebelumnya. Ketua KPU Medan Mutia Atiqah pun menjelaskan perubahan DCT tersebut.

Mutia Atiqah mengatakan perubahan tersebut berawal dari adanya satu calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat penetapan DCT. Yang bersangkutan merupakan caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Kan pada pengumuman yang lalu kita mengumumkan ada 829 caleg dari 830, ada 1 TMS dari Partai Kebangkitan Nusantara,” kata Mutia Atiqah, Jumat (17/11).

Caleg dari PKN tersebut tidak memenuhi syarat karena hanya melampirkan ijazah SMP. Namun dia mengaku memiliki ijazah SMA dan terjadi kesalahan saat mengupload berkas pencalonan.

Yang bersangkutan tersebut akhirnya melakukan gugatan ke Bawaslu Medan. Gugatannya itu akhirnya diterima setelah adanya alat bukti yang cukup akurat.

“Jadi yang TMS tersebut kemudian melakukan gugatan ke Bawaslu, kemudian bersidang, mediasi, ada alat bukti, dan pembuktiannya cukup akurat terkait dengan ijazahnya, jadi akhirnya kita terima mediasi tersebut,” ucapnya.

Caleg dari PKN itu bernama Robby Kamal Anggara. Dia diketahui maju sebagai DPRD Medan dari daerah pemilihan (dapil) II.

“Namanya Robby Kamal Anggara dari dapil II,” ujarnya.

Mutia Atiqah tidak tahu apakah ada kaitannya putusan Bawaslu itu dengan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut. Namun, dia memastikan alur perubahan DCT tersebut demikian.

“Kalau itu saya nggak paham, nggak ngerti, tapi alurnya begitu lah,” tutupnya.

KPU Medan mengumumkan perubahan daftar calon tetap (DCT) DPRD Medan. Hal itu diketahui dari surat keputusan yang diumumkan KPU Medan di website resminya yang dilihat, Jumat (17/11). Surat keputusan tersebut bernomor: 25/PL.01.4-Pu/1271/2/2023.

Asalan KPU Medan melakukan perubahan DCT adalah hasil dari keputusan Bawaslu Medan. Selain itu, keterwakilan perempuan menjadi alasan KPU melakukan perubahan DCT.

“Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Keputusan Bawaslu Kota Medan,” demikian tertulis di surat keputusan itu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version