Jumat, 29 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dicopot Edy, Eks Kadis PUPR Sumut Melawan

Rabu, 21 Juni 2023
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mencopot Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Usai dicopot, Bambang pun memberikan perlawanan.

“Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng., sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut,” kata pengacara dari Bambang Pardede, Raden Nuh, dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Atas dasar tersebut, Raden meminta agar Gubsu Edy membatalkan keputusan tentang pencopotan Bambang Pardede. Raden meminta Gubsu tidak malu untuk melakukan hal itu.

“Siapa pun yang membaca keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pembebasan Ir. Bambang Pardede M.Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kadis PUPR pasti menemukan cacat hukum dan banyak pelanggaran dalam keputusan tersebut,” sebutnya.

Raden mengatakan, sesuai undang-udang pencopotan Bambang Pardede sebagai kepala dinas dilakukan karena pelanggaran disiplin atau berkinerja buruk. Raden mengatakan, selama menjabat Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Faktanya Ir. Bambang Pardede tidak melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk, pencopotan Ir. Bambang Pardede dari Kadis PUPR Sumut oleh Gubsu sama sekali tidak ada dasarnya. Beliau tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standard dan tidak pernah pula diberi peringatan apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja Gubsu mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut,” lanjutnya.

Karena hal itu, lanjut Raden, Bambang Pardede telah membuat surat keberatan yang dilayangkan ke Gubsu Edy dan Mendagri Tito Karnavian. Surat itu berisi pernyataan keberatan atas pencopotan dirinya sebagai kepala dinas.

“Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 dan PP No. 94,” ucap Raden.

“Di samping itu, Ir. Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan Keputusan Gubsu yang mencopotnya dari Jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya,” jelasnya.

Raden mengatakan pihaknya juga berencana melakukan gugatan ke PTUN terkait keputusan Gubsu Edy memberhentikan Bambang jika surat keberatan itu tidak ditanggapi.

Untuk diketahui, Bambang Pardede memang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR oleh Gubsu Edy Rahmayadi.

Edy menegaskan alasan pencopotan tersebut adalah persoalan pekerjaan.

“Udah pasti ada persoalan pekerjaan,” kata Edy Rahmayadi, Senin (22/5).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bambang PardedeEdy RahmayadiKadis PUPR Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bawaslu: Yang Punya Media atau Duit Jangan Semena-mena Kampanye Dirinya

Berita Berikutnya

Pelaku Begal Mahasiswa UMSU sampai Tewas Ditangkap

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana