Kamis, 26 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dilimpahkan Bareskrim, Tersangka Binomo Fakarich Tiba di Kejari Medan

Selasa, 2 Agustus 2022
kanal Metro
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Tersangka kasus binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dia dilimpahkan Bareskrim Polri setelah berkas tindak pidana yang dialaminya itu dinyatakan lengkap (P21).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan Fakar tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB. Fakar yang disebut sebagai guru Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz tiba dengan kondisi memakai kaos lengan panjang warna biru dongker, tangan diborgol dengan diapit oleh petugas Bareskrim Polri dan tim jaksa Kejagung. Setelah itu, Fakar dijebloskan ke tahanan untuk menunggu sidang perdananya.

“F akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta selama menunggu sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” sebut Yos, Selasa (2/8).

Yos menyampaikan dalam kasus Binomo ini, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan F.

Sementara itu, lima tersangka lainnya yakni B E N selaku perekrut mitra Binomo, V K selaku pacar Indra Kenz, R P selaku ayah V K atau calon mertua Indra Kenz, serta N K selaku adik Indra Kenz, berkas perkaranya masih diteliti jaksa.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kejagung, kasus ini bermula saat F mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20.000.000 hingga Rp 30.000.000.

Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.

Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.

Terhadap Fakar disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bareskrim PolriBinomoFakarich
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Demo Ojol di DPRD Sumut Teriakkan ‘Uraa’ Ala Militer Rusia

Berita Berikutnya

Kembali PPKM Level 1, Pemkot Medan Genjot Vaksinasi Booster

Related Posts

Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana