Medan(MedanPunya) Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, kembali mengeluarkan Surat Edaran baru untuk siswa yang hendak melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Hal tersebut diketahui Tribun Medan dari beberapa sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Medan, Senin (14/3).
Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa siswa yang belum melaksanakan vaksinasi tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran di sekolah tetapi wajib mengikuti pembelajaran daring,” Isi dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, dalam surat edaran yang diberlakukan mulai tanggal 7 Maret 2021 ini juga menyatakan bahwa sekolah tidak bisa melaksakana kegiatan PTM apabila vaksinasi belum mencapai 40 persen.
“Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi kurang dari 40 persen dilarang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah,” terang dalam surat edaran itu.
Namun apabila capaian vaksinasi di atas 40 persen, maka sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen.
“Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan untuk sekolah yang capaian vaksinasinya sudah diatas 40 persen, itupun hanya diperbolehkan PTM 50 persen,” isi dalam surat Edaran tersebut.
Namun menurut Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA tidak ada surat edaran dari Disdik Sumut yang menyatakan siswa tidak diperbolehkan ke sekolah apabila tidak mengikuti vaksin.
“Sejauh ini belum ada surat atau arahan dari Disdik Sumut untuk siswa yang tidak vaksinasi dilarang ikut belajar di sekolah,” ucapnya.
Namun untuk pembelajaran tatap muka di sekolah tingkat SMA di Kota Medan masih 50 persen.
“Belum bisa PTM 100 persen jadi sekolah tetap 50 persen dan tetap Disdik mengimbau agar seluruh sekolah tingkat SMA sederajat lakukan capaian vaksinasi di sekolah masing-masing,” tukasnya.
Hingga saat ini Tribun Medan masih mengkonfirmasi ke beberapa sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan terkait peraturan tersebut.***trb/mpc/bs