Dipecat PKS, Anggota DPRD Sumut Melawan dan Menang Bak Fahri Hamzah

Medan(MedanPunya) Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Mara Jaksa Harahap, dipecat PKS dari partai dan telah diajukan untuk diganti dari DPRD Sumut. Mara yang tak terima melawan dan menang di pengadilan seperti yang pernah dialami eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Dilihat dari situs SIPP PN Medan, Senin (17/5), gugatan itu sudah diajukan sejak 25 November 2020 dengan nomor perkara 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn.

Penggugat adalah Mara Jaksa Harahap. Sementara pihak tergugat I adalah Majelis Tahkim PKS cq Dr Hidayat Nur Wahid, tergugat II DPP PKS cq Abdul Muiz Saadih sekalu Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, tergugat III Dewan Syariah Wilayah PKS Sumut, Cq Usman Ja’far selaku Ketua Dewan Syariah PKS Sumut, dan tergugat IV DPW PKS Sumut cq Hariyanto selaku Ketua DPW PKS Sumut.

Berikut ini petitum gugatannya:

Dalam Provisi:

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat/Pemohon Provisi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai hukum tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I (Majelis tahkim PKS), dan Tergugat IV (DPW PKS Sumut) yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;

3. Memerintahkan Tergugat IV (DPW PKS Sumut) untuk menghentikan semua Proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat III Nomor: 01/IV/Perk.MS/DSW/PKS-SU/2019 tertanggal 28 April 2019 tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (Majelis Tahkim PKS) terkait proses pemeriksaan dan persidangan Penggugat;

5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat I Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020, tertanggal 16 September 2020 tentang Pemberhentian dari keanggotaan Partai sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan sekaligus dilakukan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024;

6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat IV nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 tertanggal 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara asal PKS;

7. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Putusan Nomor: 01/IV/Perk.MS/DSW/ PKS-SU/2019 tertanggal 28 April 2019 tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;

8. Memerintahkan Tergugat I untuk Mencabut Putusan Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020 tentang Pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 16 September 2020;

9. Memerintahkan Tergugat IV untuk mencabut Surat Permohonan nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024;

10. Menguatkan Putusan Provisi;

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai Berikut :
– Kerugian Materiil :
a. Biaya penanganan perkara dan jasa advokat Sebesar Rp 500 juta
b. Biaya transportasi selama perkara Sebesar Rp 50 juta
c. Biaya Administrasi terkait lainnya Rp 50 juta

– Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp 100 miliar

Total Keseluruhan berjumlah Rp 100.600.000.000

12. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

13. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;

14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).

Hakim memutus mengabulkan sebagian antara lain menyatakan tidak sah soal permintaan PAW terhadap Mara, penurunan status keanggotaan di partai hingga pemberhentian dari keanggotaan PKS. Namun gugatan terkait kerugian materiil dan imateriil tak dikabulkan.

Atas putusan tersebut, para tergugat mengajukan kasasi. Saat ini, kasasi sedang berproses.

Mara Jaksa Harahap sebelumnya dipecat dari keanggotaan PKS. Mara Jaksa dipecat karena diduga melanggar moral dan etika.

“Benar (Mara Jaksa dipecat). Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika, dan pelanggaran AD/ART,” kata Kabid Humas DPW PKS Sumut Syaiful Ramadhan, Minggu (16/5).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version