Selasa, 16 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Diperiksa soal Polisi Gelapkan Barbuk Sabu 12 kg, Anak Tersangka Tertekan

Rabu, 17 Mei 2023
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) EM, anak tersangka kasus narkoba M Yakob menjalani pemeriksaan ihwal dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu oleh personel Polda Sumut. Selama menjalani pemeriksaan 12 jam, EM mengaku tertekan.

“Semalam EM, anak M Yakob, diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai sekitar 22.00 WIB. Sekitar 12 jam. Untuk dua orang lagi yang diperiksa itu Basri, Dan Mahadir Muhammad,” kata pengacara M Yakob, Safaruddin, Rabu (17/5).

Safaruddin menyampaikan ada hal cukup janggal saat proses pemeriksaan. Salah satunya dilakukannya konfrontir secara tiba-tiba.

Kemudian dia meminta agar polisi sempat menghadirkan kepala lingkungan yang menyaksikan proses pengambilan dua karung sabu di kediaman EM.

“Nah, maksud saya kok tiba-tiba Kepling ini datang. Padahal kalau mau konfrontir kan harus melibatkan orang-orang yang ada saat kejadian. Bukan hanya EM dan Kepling. Tapi ada orang lain juga,” ucapnya.

“Tadi jadi berantah-bantahan dengan EM. Dan EM merasa tertekan atas pemeriksaan itu. Ya kita minta pemeriksaan terkait kasus ini polisi dapat objektif,” tambahnya.

Sebelumnya, diketahui M Yakob melalui Safaruddin mengadukan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri. Laporan itu terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kg.

“Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan,” kata Safaruddin, Selasa (16/5).

Safaruddin kemudian menyampaikan kronologi penangkapan Yakob. Dia mengatakan polisi datang ke kediaman Yakob pada 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Yakob pun menunjuk barang haram itu ada di kediaman Syafrizal, suami adik perempuannya berinisial EM (28). Sesampainya di lokasi, polisi mendapati dua karung berisi sabu di kamar EM.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: narkobaPenggelapanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Labura

Berita Berikutnya

Messi Pantas Dicemooh Fans PSG

Related Posts

Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025
Metro

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta Per Bulan

Senin, 8 September 2025
Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana