Diperiksa soal Polisi Gelapkan Barbuk Sabu 12 kg, Anak Tersangka Tertekan

Medan(MedanPunya) EM, anak tersangka kasus narkoba M Yakob menjalani pemeriksaan ihwal dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu oleh personel Polda Sumut. Selama menjalani pemeriksaan 12 jam, EM mengaku tertekan.

“Semalam EM, anak M Yakob, diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai sekitar 22.00 WIB. Sekitar 12 jam. Untuk dua orang lagi yang diperiksa itu Basri, Dan Mahadir Muhammad,” kata pengacara M Yakob, Safaruddin, Rabu (17/5).

Safaruddin menyampaikan ada hal cukup janggal saat proses pemeriksaan. Salah satunya dilakukannya konfrontir secara tiba-tiba.

Kemudian dia meminta agar polisi sempat menghadirkan kepala lingkungan yang menyaksikan proses pengambilan dua karung sabu di kediaman EM.

“Nah, maksud saya kok tiba-tiba Kepling ini datang. Padahal kalau mau konfrontir kan harus melibatkan orang-orang yang ada saat kejadian. Bukan hanya EM dan Kepling. Tapi ada orang lain juga,” ucapnya.

“Tadi jadi berantah-bantahan dengan EM. Dan EM merasa tertekan atas pemeriksaan itu. Ya kita minta pemeriksaan terkait kasus ini polisi dapat objektif,” tambahnya.

Sebelumnya, diketahui M Yakob melalui Safaruddin mengadukan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri. Laporan itu terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kg.

“Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan,” kata Safaruddin, Selasa (16/5).

Safaruddin kemudian menyampaikan kronologi penangkapan Yakob. Dia mengatakan polisi datang ke kediaman Yakob pada 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Yakob pun menunjuk barang haram itu ada di kediaman Syafrizal, suami adik perempuannya berinisial EM (28). Sesampainya di lokasi, polisi mendapati dua karung berisi sabu di kamar EM.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version