Sabtu, 24 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dirut PT Almira Tak Ditahan di Kasus Gudang Solar Ilegal Gegara Linglung

Selasa, 13 Juni 2023
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumut tidak menahan Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal. Alasan polisi tidak menahannya karena Edy mengalami sakit linglung.

“Dia (Edy) ini ada sakit linglung. Kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun.

Teddy sendiri tidak menjelaskan lebih detail soal sakit yang diderita Edy itu. Namun, dia mengatakan alasan itulah yang membuat pihaknya tidak menahan Edy.

“Artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan. Sementara kita memeriksa kan harus dalam keadaan sehat, makanya kita tidak melakukan penahanan karena risiko nanti berdampak pada kita,” jelasnya.

Meski tidak ditahan, sebutnya, Edy dikenakan wajib lapor. Hal serupa juga diberlakukan kepada anak buah Edy, Parlin yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Teddy tidak memerinci alasan mereka tidak menahan Parlin.

“Jadi, wajib lapor, karena yang bersangkutan (Edy) sakit,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang dalam kasus gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin. Ketiganya, yakni Edy, Parlin, dan AKBP Achiruddin.

“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira Edy sebagai Dirut dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” ujar Teddy Marbun, Kamis (25/5).

“Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55,” sambungnya.

Meski statusnya tersangka, ternyata Edy serta anak buahnya Parlin tidak ditahan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, menurut Teddy keduanya tidak wajib untuk ditahan dalam persoalan tersebut.

“Keduanya tidak ditahan karena penahanan tersebut tidak wajib,” ucap Teddy.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: gudang solar ilegalPolda SumutPT Almira Nusa Raya
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Arsenal Siap Tebus Declan Rice Rp 1,8 T

Berita Berikutnya

Polisi Periksa Kasatpol PP Madina yang Dianiaya Anggota

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mbappe Diharapkan Tak Ikuti Jejak Luca Modric ke AC Milan

Jumat, 23 Januari 2026

NATO Ungkap Satu-satunya Cara Cegah Trump Caplok Greenland

Jumat, 23 Januari 2026

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana