Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dirut PTPN II hingga Camat Labuhan Deli Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 10 Januari 2022
kanal Metro
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polemik pembongkaran rumah pensiunan PTPN II di Jalan Karya, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, berlanjut dan bergulir di kepolisian.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang menjelaskan, pensiunan PTPN II telah melaporkan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin ke Polda Sumut pada Kamis (6/1) lalu.

“Kami mengadukan perusakan dan pembongkaran oleh para oknum-oknum PTPN II terutama Direktur Utama PTPN II. Kami duga dia (Direktur PTPN II) memerintahkan pembongkaran dan perusakan rumah secara bersama – sama. Padahal rumah itu sudah dirawat pensiunan selama puluhan tahun lamanya,” kata Ali, Senin (10/1).

Adapun laporan menyangkut kasus ini tertuang dalam bukti lapor dengan Nomor: STTLP/B/20/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 06 Januari 2022 yang berisikan laporan/pengaduan tentang adanya dugaan peristiwa tindak pidana Pasal 170 Jo. 406 KUHP.

Dia menjelaskan sebelumnya telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Sumut pada 15 Desember 2021.

Sayangnya Polda Sumut kala itu belum melakukan proses penyelidikan.

Walhasil, pihaknya secara langsung membuat laporan di SPKT Polda Sumut bersama para pensiunan PTPN II.

Selain Dirut PTPN II, pihaknya juga melaporkan Dewan Pengawas PTPN II, Idris, Humas PTPN II, Sulthan Penjaitan, SDM PTPN II, Eka dan lain-lainnya.

“Instansi terkait juga kami laporkan seperti Camat Labuhan Deli, Marzuki hingga Kepala Dusun, Abdul Rachman dan Wira yang diduga ikut merencanakan dan memuluskan bahkan membiarkan dilakukannya pengosongan dan pembongkaran tanpa ada pembelaan dan penjelasan kepada pensiunan,” bebernya.

Ali menjelaskan pengaduan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian konflik yang terjadi antara pihak PTPN II dan masyarakat termasuk pensiunan karyawan PTPN II pasca tidak diperpanjangnya sebagian HGU PTPN II.

Dikatakan dahulu Menteri BUMN RI berdasarkan rekomendasi Jamdatun telah menerbitkan surat dengan No: S-567/mbu/09/2014, tanggal 30 September 2014 yang pada intinya, lahan HGU dan eks HGU diberikan kepada penghuni sah rumah dinas.

“Bahwa kesempatan memiliki lahan dari Negara dan pelepasan rumah dinas dari PTPN-II ini sesungguhnya menjadi sebuah semangat dan harapan baru bagi pengadu untuk hidup sejahtera, tentram, dan nyaman dihari tua hingga nafas tua berhenti berhembus,” ujarnya.

“Namun pupus sudah harapan ini berkat ulah PTPN II yang serakah merampas hak atas tanah dan perumahan pengadu ini. Itu pun dilakukan dengan klaim sepihak atas nama pemanfaatan dan optimalisasi areal HGU No.111 yang ternyata guna dialihkan kepada PT Ciputra Group untuk proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan atau Citraland Helvetia,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pembongkaran rumahpolemikPTPN II
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Viral Nenek Dijambret hingga Terjatuh-Terseret di Jalanan Medan

Berita Berikutnya

Warga Geruduk Kantor Camat Medan Kota, Ributi Pengangkatan Kepling yang Dianggap tak Beres Kerjanya

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana