Dirut PTPN II hingga Camat Labuhan Deli Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan(MedanPunya) Polemik pembongkaran rumah pensiunan PTPN II di Jalan Karya, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, berlanjut dan bergulir di kepolisian.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang menjelaskan, pensiunan PTPN II telah melaporkan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin ke Polda Sumut pada Kamis (6/1) lalu.

“Kami mengadukan perusakan dan pembongkaran oleh para oknum-oknum PTPN II terutama Direktur Utama PTPN II. Kami duga dia (Direktur PTPN II) memerintahkan pembongkaran dan perusakan rumah secara bersama – sama. Padahal rumah itu sudah dirawat pensiunan selama puluhan tahun lamanya,” kata Ali, Senin (10/1).

Adapun laporan menyangkut kasus ini tertuang dalam bukti lapor dengan Nomor: STTLP/B/20/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 06 Januari 2022 yang berisikan laporan/pengaduan tentang adanya dugaan peristiwa tindak pidana Pasal 170 Jo. 406 KUHP.

Dia menjelaskan sebelumnya telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Sumut pada 15 Desember 2021.

Sayangnya Polda Sumut kala itu belum melakukan proses penyelidikan.

Walhasil, pihaknya secara langsung membuat laporan di SPKT Polda Sumut bersama para pensiunan PTPN II.

Selain Dirut PTPN II, pihaknya juga melaporkan Dewan Pengawas PTPN II, Idris, Humas PTPN II, Sulthan Penjaitan, SDM PTPN II, Eka dan lain-lainnya.

“Instansi terkait juga kami laporkan seperti Camat Labuhan Deli, Marzuki hingga Kepala Dusun, Abdul Rachman dan Wira yang diduga ikut merencanakan dan memuluskan bahkan membiarkan dilakukannya pengosongan dan pembongkaran tanpa ada pembelaan dan penjelasan kepada pensiunan,” bebernya.

Ali menjelaskan pengaduan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian konflik yang terjadi antara pihak PTPN II dan masyarakat termasuk pensiunan karyawan PTPN II pasca tidak diperpanjangnya sebagian HGU PTPN II.

Dikatakan dahulu Menteri BUMN RI berdasarkan rekomendasi Jamdatun telah menerbitkan surat dengan No: S-567/mbu/09/2014, tanggal 30 September 2014 yang pada intinya, lahan HGU dan eks HGU diberikan kepada penghuni sah rumah dinas.

“Bahwa kesempatan memiliki lahan dari Negara dan pelepasan rumah dinas dari PTPN-II ini sesungguhnya menjadi sebuah semangat dan harapan baru bagi pengadu untuk hidup sejahtera, tentram, dan nyaman dihari tua hingga nafas tua berhenti berhembus,” ujarnya.

“Namun pupus sudah harapan ini berkat ulah PTPN II yang serakah merampas hak atas tanah dan perumahan pengadu ini. Itu pun dilakukan dengan klaim sepihak atas nama pemanfaatan dan optimalisasi areal HGU No.111 yang ternyata guna dialihkan kepada PT Ciputra Group untuk proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan atau Citraland Helvetia,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version