Medan(MedanPunya) Jaksa menyebut pleidoi AKBP Achiruddin Hasibuan bersifat tendesius dan spekulatif pada persidangan sebelumnya. Achiruddin pun membantah hal itu.
Batahan itu disampaikan Achiruddin melalui kuasa hukumnya, Joko P Situmeang. Awalnya Joko menyebutkan tanggapan jaksa atas pleidoi kliennya tidak berdasarkan fakta dan argumentasi hukum.
“Bahwa sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum terkait dengan perkara a quo yang disampaikan oleh penuntut umum dalam jawabannya/tanggapannya,” kata Joko, Senin, (25/9
Bantahan itu diungkapkan sebab menurut Joko bahwa telah menyampaikan seluruh fakta-fakta hukum yang terjadi selama persidangan. “Namun justru menyatakan nota pembelaan penasihat hukum bersifat spekulatif dan tendensius padahal kami telah menguraikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama dipersidangan,” jelasnya.
Selanjutnya, Joko mengatakan jika tanggapan jaksa atas pembelaan kliennya bersifat subjektifitas semata. Hal itu menurutnya berlawanan dengan fakta yang telah terungkap di persidangan.
“Bahwa secara keseluruhan dari apa-apa yang telah disampaikan oleh penuntut umum dalam tanggapannya tertanggal 22 September 2023, yang menurut hemat kami lebih banyak menguraikan ungkapan-ungkapan serta dalil-dalil yang bersifat normatif retorik dari penuntut umum yang hanya dinilai dari sudut subjektifitas penuntut umum sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum yang telah dengar di persidangan ini sebelumnya yang tanpa didukung oleh fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah terbukti dan terungkap di persidangan dalam perkara a quo dan nampak hanya sebagai lift service dari penuntut umum dalam hal berusaha menjerat terdakwa dalam perkara a quo,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menilai pledoi atau nota pembelaan yang diajukan AKBP Achiruddin bersifat spekulatif dan tendensius. Oleh karena itu, jaksa meminta hakim untuk menolak pledoi tersebut.
“Bahwa jaksa penuntut umum dalam replik dahulu menyatakan menolak seluruh fakta, dalil, dan argumentasi yang diuraikan dalam nota pembelaan/pledoi,” kata Jaksa Randi saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (22/9).
Pasalnya, pledoi itu dinilai jaksa bersifat spekulatif dan tendensius akan fakta. Sehingga pledoi itu mencoba seolah-olah membuat terdakwa tidak terdapat kesalahan dan melakukan perbuatan tindak pidana.
“Di mana dalil yang diuraikan bersifat spekulatif dan tendensius terhadap penilaian fakta secara keseluruhan yang diramu dalam uraian yuridis seolah-olah pada diri terdakwa tidak ada kesalahan dan pertanggung jawaban pidana,” terangnya.***dtc/mpc/bs