Selasa, 7 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Divonis Mati di Tingkat Banding, Jefri Eksekutor Jamaluddin Ajukan Kasasi

Rabu, 21 Oktober 2020
kanal Metro
34
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Jefri Pratama dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Jefri disebut telah mengajukan kasasi terhadap vonis itu.

“Untuk Jefri Pratama telah mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Rabu (21/10).

Immanuel mengatakan kasasi diajukan pada Senin (12/10). Namun dia belum menjelaskan apakah Reza Fahlevi yang juga dijatuhi vonis mati pada tingkat banding mengajukan kasasi atau tidak.

“Masih saya cari infonya,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Medan mengubah vonis penjara seumur hidup Jefri Pratama menjadi vonis mati dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. PT Medan menilai hukuman mati sangat layak diterima Jefri.

“Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap majelis.

Selain itu, majelis hakim mengubah vonis eksekutor lainnya, Reza Fahlevi, menjadi hukuman mati. Jefri sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.

Vonis mati juga tetap diterima Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin. Pihak Zuraida telah menyatakan mengajukan kasasi.

“Kemarin sudah diberitahukan. Baru kemarin, diberitahukan putusan itu, jadi saya sudah konsultasi dengan Hanum sekaligus sudah dia tanda tangan kuasa kasasi. Sudah jelas kasasi kita,” kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, saat dimintai konfirmasi.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matiJefri Pratamapembunuhan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Janji Akhyar Vs Bobby di Pilkada: Sekolah Gratis hingga Medan Bebas Korupsi

Berita Berikutnya

3 Bocah Hilang Misterius di Langkat, Polisi Lakukan Pencarian

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana