Medan(MedanPunya) DPRD dan Pemkot Medan menyepakati kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum. Berikut besaran tarif terbaru untuk sepeda motor hingga truk gandeng di Medan.
Tarif retribusi parkir terbaru itu diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD dan disetujui kepala daerah.
“Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” demikian tertulis di Perda yang dilihat, Jumat (5/4).
Dalam Perda itu terlihat ada 5 kategori untuk parkir kendaraan mulai sepeda motor hingga truk gandengan. Tarif parkir sepeda motor awalnya Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu, sedangkan mobil yang awalnya Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu.
Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis belum merespons saat dihubungi terkait kenaikan tarif parkir sesuai dengan Perda ini. Namun beberapa waktu lalu saat heboh spanduk terkait kenaikan tarif parkir di Medan, dia sempat memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
“Iya, tapi proses Perda nya itu sudah disahkan di dewan,” ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu (3/1).
Meski perda kenaikan tarif parkir sudah disahkan, aturan tersebut belum bisa langsung diterapkan. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Tapi kan ada proses eksaminasi segala macam ke Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution sendiri saat itu membenarkan jika Perda terkait retribusi parkir sudah disahkan di DPRD Medan. Kenaikan tarif parkir disebut sebagai langkah untuk menjaga inflasi.
“Di Perda memang sudah disahkan saya sudah sampaikan, salah satu hal ini kita ditugaskan dari pemerintah pusat dalam menjaga inflasi. Salah satu penyebab inflasi adalah indikatornya ada penyumbangnya adalah parkir, kendaraan-kendaraan, transportasi, kalau kita lebih luas lagi menggunakan pesawat biasanya itu juga menyebabkan inflasi,” kata Bobby Nasution di Medan Johor, Kamis (4/1).
“Tapi kita di Kota Medan sudah saya sampaikan kemarin di jajaran perhatikan betul itu, kenaikan angka itu karena itu akan menyebabkan inflasi akan berpengaruh kepada masyarakat, daya beli juga akan berpengaruh,” imbuhnya.
Selain itu, Bobby menyebutkan jika Medan belum pernah menaikkan tarif parkir dibandingkan dengan beberapa daerah lain. Namun dia mengaku sudah mengingatkan jajarannya untuk tidak menaikkan tarif parkir secara signifikan karena akan berimbas ke masyarakat.
“Memang kemarin secara kita lihat tarifnya dari beberapa daerah lain, dari beberapa waktu kita belum pernah naik, tapi saya wanti kemarin saya sampaikan kejajaran jangan naikkan sembarangan jangan naikkan dengan angka yang terlalu drastis karena ini akan mempengaruhi ekonomi walaupun sedikit,” sebutnya.
Dia menuturkan belum menentukan kapan akan menerapkan tarif parkir tersebut dan saat ini masih tahap sosialisasi. Bobby tidak menutup kemungkinan kenaikan tarif tersebut akan batal.
“Belum saya tentukan, tapi kalau dibilang naik kitakan pemerintah harus mensosialisasikan apapun itu hasil sosialisasi itu nanti akan kita pertimbangkan bukan berarti begitu disuarakan wajib jadi, ini harus jadi tapi nanti coba kita akan pertimbangkan,” tutupnya.
Besaran Tarif Parkir Sesuai Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024:
- Sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 3 ribu per 1 kali parkir
- Pick up, mobil penumpang, mini bus, dan kendaraan lain yang sejenis: Rp 5 ribu per 1 kali parkir
- Truk mini dan kendaraan lain yang sejenis: Rp 7 ribu per 1 kali parkir
- Truk, bus, alat besar/berat: Rp 8 ribu per 1 kali parkir
- Truk dengan gandengan, trailer: Rp 12 ribu per 1 kali parkir
***dtc/mpc/bs