Medan(MedanPunya) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengusulkan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang bakal dibahas pada 2021. Salah satunya ranperda soal penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mengatakan peraturan ini dirancang untuk memberi ruang bagi umat Islam beribadah di fasilitas umum. Edwin menilai tempat yang selama ini ada dianggap belum memadai.
“Ya, jadi begini, kita ketahui bahwa khususnya muslim ini kan ibadahnya dalam satu hari itu kan sampai lima kali ya. Artinya, aktivitas kaum muslimin itu tentunya bisa lebih leluasa ya jika memang di tempat-tempat fasilitas umum itu juga disiapkan mungkin sarana tempat ibadahnya begitu ya. Karena memang selama ini juga kita lihat sudah ada sih memang, mungkin disiapkan, tapi masih kurang memadai dan tidak representatif, ya,” kata politikus PAN itu kepada wartawan, Selasa (9/3).
Edwin menyebutkan selama ini tempat ibadah di fasilitas umum biasanya ada di area parkiran. Padahal, menurutnya, tempat ibadah itu harus penuh ketenangan. Karena itulah, lanjutnya, ranperda soal tempat ibadah ini diperlukan.
“Walaupun ada di fasilitas-fasilitas umum, biasanya di halaman parkir atau parkiran. Jadi apalagi tempat ibadah ini kan butuh ketenangan, sehingga memang mungkin dengan lahirnya perda ini bisa disiapkan fasilitas tempat ibadah, khususnya kaum muslimin itu yang lebih representatif-lah, begitu,” sebut Edwin.
Kendati demikian, kata Edwin, untuk tempat hiburan malam, tak semuanya bisa disediakan tempat ibadah. Dia menuturkan tempat seperti itu tidak diharuskan menyediakan tempat ibadah.
“Saya pikir tidak harus bikin secara berdampingan ya, tapi biasanya tempat fasilitas-fasilitas hiburan malam ini mungkin ya khususnya tersedia di hotel ya mungkin, ataupun mungkin di mal. Kan begitu ya, tidak harus disandingkan. Kan begitu, ya,” sebut Edwin.
“Artinya di tempat-tempat fasilitas umum yang mungkin banyak dikunjungi oleh masyarakat. Bukan digambarkan bahwa mungkin di dalam fasilitas tempat hiburan pun harus ada tempat ibadah itu, saya pikir itu malah menjadi pemikiran yang berbeda nanti. (Takutnya) salah tafsir begitu. Jadi bukan ke sana arahnya. Kan begitu ya. Walaupun ada yang menggiring ke sana, saya pikir tidak seperti itulah, ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2021 pada Senin (8/3). Rapat itu dibahas bersama Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepakat membahas 28 rancangan peraturan daerah (ranperda) 2021. Dari 28 ranperda yang bakal dibahas, 15 di antaranya usulan dari Pemko Medan, 12 usulan DPRD Kota Medan, dan 1 usulan bersama.***dtc/mpc/bs