Medan(MedanPunya) DPRD Medan telah menggelar rapat paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan. DPRD kemudian sepakat untuk mengusulkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021.
Rapat paripurna digelar di DPRD Medan, Selasa (26/1). Pimpinan DPRD Medan hadir secara langsung di ruangan, sementara anggotanya mengikuti rapat secara virtual.
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga terlihat hadir di ruang rapat tersebut. Rapat dimulai dengan pembacaan SK Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Eldin dari jabatan Wali Kota Medan.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pengusulan Akhyar, yang merupakan Wakil Wali Kota Medan, menjadi Wali Kota definitif. Pimpinan rapat meminta persetujuan yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.
Setelah itu, keputusan DPRD Medan tentang usul pengangkatan Wali Kota Medan ditandatangani para pimpinan DPRD Medan. Akhyar berharap proses pengangkatannya segera dilakukan.
“Ya, saya nggak bisa menilai segala macam. Kawan-kawanlah yang menilai sendiri. Surat Mendagri tersebut kan tanggal 15 Oktober, 3 bulan lebih yang lalu. Saya nggak tahu di mana nyangkut-nya, apa motivasinya, saya nggak tahu,” ujar Akhyar seusai rapat.
“Saya positive thinking saja melihat kondisi ini. Insyaallah saja, mohon doanya, dukungannya dalam 3 minggu ke depan prosesnya berjalan walaupun nanti akhirnya sayalah mungkin di Indonesia yang pegang rekor pejabat wali kota tersingkat di Indonesia. Mungkin tidak sampai seminggu, itu pun kalau kesampaian,” sambungnya.
Ketua DPRD Medan Hasyim kemudian menjelaskan mengapa pihaknya baru menggelar rapat paripurna. Dia menyebut ada proses administrasi yang harus dilakukan terkait pengangkatan Wali Kota definitif.
“Karena mungkin memang SK Mendagri itu Oktober 2020. Tapi ini kan punya proses, punya prosedur, mekanisme. Kemarin surat dari gubernur ke kami memang baru kami terima itu di Januari. Di Januari itulah kami minta itu segera Sekwan itu berkoordinasi dengan Pemko Medan,” ujar Hasyim.
“Untuk memberikan dokumen-dokumen, data-data, yang terkait dengan SK dari Mendagri yang asli, kemudian inkrahnya itu semuanya dari pengadilan. Itu harus ada dulu, tapi kemarin baru dilengkapi, barulah kemarin kami melalukan Bamus untuk menjadwal paripurna hari ini. Jadi hari ini paripurna pemberhentian Pak Dzulmi Eldin dari Wali Kota sisa masa jabatan 2016-2021. Kemudian pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota sisa masa jabatan 2016-2021,” sambungnya.
Dia berharap proses pengangkatan Akhyar segera selesai. Dia mengatakan surat dari DPRD Medan segera dikirim ke Mendagri.
“Kita harapkan ini nanti, hari ini sih sudah proses paripurna sudah selesai, surat segera kami kirim ke Mendagri melalui Gubernur Sumut. Karena gubernur ini kan perwakilan dari pemerintah pusat. Jadi semua harus ke gubernur dan mudah-mudahan nanti prosesnya itu nggak ada kendala, bisa secepatnya dan sebelum masa jabatan itu habis,” ucapnya.
Eldin dipecat dari jabatan Wali Kota Medan lantaran dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).
Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.***dtc/mpc/bs