Medan(MedanPunya) Komisi E DPRD Sumut memanggil Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Kadisdik Sumut besok. Pemanggilan itu untuk membahas terkait siswi di sekolah tersebut yang viral tinggal kelas.
“Rabu besok jam 14.00 WIB, kami Komisi E akan panggil Kepsek SMA Negeri 8 Medan, orang tua siswi dan Kadisdik untuk RDP,” kata Anggota Komisi E DPRD Sumut Hendro Susanto, Selasa (2/7).
RDP tersebut digelar, kata Hendro, untuk mengungkap secara jelas polemik soal siswi berinisial MS tidak naik kelas tersebut. Orang tua MS sendiri menduga anaknya tidak naik kelas karena melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut.
“Sesungguhnya pemanggilan ini untuk mendudukkan persoalan ini secara jelas, apakah sesuai dengan dugaan orang tua siswi atau gimana,” ucapnya.
Awal Mula Polemik soal SMA Negeri 8 Medan
Satu video memperlihatkan seorang pria yang protes anaknya tidak naik kelas viral di media sosial. Anak dari pria itu disebut tidak naik kelas karena melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar oleh kepala sekolah.
Narasi dalam video yang dilihat, Sabtu (22/6), menyebut jika anak dari pria itu bersekolah di SMA Negeri 8 Medan. Pria tersebut menyebut alasan sekolah mengambil tindakan seperti itu karena anaknya sering tidak hadir ke sekolah.
“Alasannya karena absen,” ucap pria itu menjelaskan alasan anaknya tidak naik kelas dari keterangan pihak sekolah.
Namun pria itu tidak yakin anaknya tidak naik kelas karena persoalan absensi. Dia menduga, anaknya tidak naik kelas karena dia pernah melaporkan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah.
“Karena saya melaporkan kepala sekolah kasus korupsi dan pungutan liar,” ucap pria itu.
Kepsek Bantah Tudingan Orang Tua Siswi
Kepsek SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membantah jika pihaknya tidak menaikkan siswinya berinisial MS gegara orang tua MS melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah. Siswi tersebut tidak dinaikkan dikarenakan kerap tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
“Hasil rapat dengan Dewan Guru memutuskan terjaring (tinggal kelas) karena salah satu dari poin kriteria itu anak ini terjaring karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari,” kata Rosmaida Asianna Purba, Senin (24/6).
“Kebetulan memang kalau di semester 1 anak ini absensinya itu sesuai rapor ya. Di semester 1 anak ini 11 hari tanpa keterangan, 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruhnya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari,” imbuhnya.***dtc/mpc/bs