Dua Lokasi Hiburan Malam Digerebek Langgar Prokes, di Cemara Asri Kabarnya Dibiarkan Tanpa Ditindak

Medan(MedanPunya) Dua lokasi hiburan malam yang ada di Kota Medan digerebek Polrestabes Medan, Minggu (23/5) dinihari kemarin.

Penggerebekan berlatar penegakan protokol kesehatan (prokes) dan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun dua lokasi hiburan malam yang digerebek itu yakni KTV Scorpion di Jalan Adam Malik, Medan Barat dan Resto Bar Lounge High Five di Jalan Abdulah Lubis.

“Pengelola dengan sengaja tetap beroperasi meskipun ada larangan. Pengunjung tidak mematuhi prokes Covid-19, sehingga karyawan dan pengunjung kami amankan ke Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Dia mengatakan, dari dua lokasi hiburan malam itu diamankan ratusan pengunjung dan karyawan.

Di lokasi Resto Bar Lounge High Five ada 165 orang yang diamankan, sementara di KTV Scorpion ada 37 orang.

“Kedua lokasi sudah kami pasangi police line,” kata Riko.

Sayangnya, tak dijelaskan lebih rinci apakah ada pengunjung atau karyawan yang mengonsumsi narkoba saat diamankan.

Begitupula dengan hasil pemeriksaan, tak dijelaskan adakah temuan barang bukti lain seperti senjata tajam atau narkoba.

Bila dua lokasi ini digerebek, lain halnya dengan lokasi hiburan malam yang ada di areal Kompleks Cemara Asri.

Meski diduga sama-sama melanggar protokol kesehatan dan tidak mematuhi instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, namun lokasi hiburan malam yang ada di areal Cemara Square itu bebas beroperasi.

Seperti unggahan akun Instagram lintaswarta. Disebutkan bahwa lokasi hiburan malam itu beroperasi hingga dinihari tanpa ada penindakan sama sekali.

Dalam unggahannya disebutkan, bahwa ada seorang lelaki berinisial BC yang mengajak setiap orang untuk datang ke lokasi menikmati hiburan yang ada.

Sayangnya, meski terbilang tak jauh dari pusat kota, lokasi ini nyatanya bebas beroperasi diduga melanggar protokol kesehatan.

Menyangkut masalah ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version