Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasus korupsi yang diterimanya. Eldin sendiri divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
“Tanggal permohonan PK 18 Agustus 2020,” kata pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Rabu (23/9).
Dia mengatakan sidang PK bakal digelar pada 30 September 2020. Namun, Immanuel belum menjelaskan detail alasan Eldin mengajukan PK.
“Majelis hakim Milan Munthe, Deni Iskandar, Husni Thamrin, tanggal sidang 30 September 2020,” tuturnya.
Sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).
Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.
Uang tersebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Samsul sendiri telah lebih dulu divonis bersalah sebagai perantara suap dalam kasus ini.
Eldin dinyatakan terbukti menggunakan duit suap untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan ada keluarganya yang ikut.
Selain pidana penjara dan denda, Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Hukuman tersebut harus dijalani Eldin setelah menyelesaikan hukuman pokok.
Eldin sempat mengajukan banding terhadap vonis itu. Namun belakangan, Eldin mencabut banding dan menerima vonis hingga akhirnya dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta.***dtc/mpc/bs