Kamis, 5 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dzulmi Eldin Ajukan PK Vonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 23 September 2020
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasus korupsi yang diterimanya. Eldin sendiri divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Tanggal permohonan PK 18 Agustus 2020,” kata pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Rabu (23/9).

Dia mengatakan sidang PK bakal digelar pada 30 September 2020. Namun, Immanuel belum menjelaskan detail alasan Eldin mengajukan PK.

“Majelis hakim Milan Munthe, Deni Iskandar, Husni Thamrin, tanggal sidang 30 September 2020,” tuturnya.

Sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.

Uang tersebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Samsul sendiri telah lebih dulu divonis bersalah sebagai perantara suap dalam kasus ini.

Eldin dinyatakan terbukti menggunakan duit suap untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan ada keluarganya yang ikut.

Selain pidana penjara dan denda, Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Hukuman tersebut harus dijalani Eldin setelah menyelesaikan hukuman pokok.

Eldin sempat mengajukan banding terhadap vonis itu. Namun belakangan, Eldin mencabut banding dan menerima vonis hingga akhirnya dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Dzulmi EldinkorupsiPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Zuraida Hanum Tetap Divonis Mati, Pengacara Tunggu Salinan Putusan Banding

Berita Berikutnya

PBNU soal Pilkada: Politik Bisa Ditunda tapi Keselamatan Nyawa Tidak

Related Posts

Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana