Edy Rahmayadi Sakit Hati Dikritik Ombudsman: Kami Pejabat Publik

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku sakit hati ketika dikritik oleh Ombudsman. Pasalnya, kritikan itu akan dijadikan senjata lawan politik untuk menyerang Edy.

“Sakit hati pak,” kata Edy melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (7/6).

Edy menyampaikan itu saat acara penyerahan hibah asset Pemprov Sumut kepada Ombudsman RI, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 6 Juni 2023. Sebagai pejabat politik, mantan Pangkostrad itu berpendapat setiap langkahnya diperhatikan lawan politik.

“Karena kami pejabat politik. Satu kali bapak (Ombudsman RI) ucapkan (mengkritisi) atau menggambarkan kondisi penyelengaraan pelayanan publik, maka para lawan politik akan seratus kali mengeksposnya. Karena dia (lawan politik) butuh itu,” tegas Edy dengan jujur.

Namun dia tidak terlalu mau memikirkan itu. Sebab, menurut Edy itu adalah resiko jabatan. Selain itu kritikan juga akan memacu para pejabat politik untuk bekerja lebih baik.

“Yang penting, bapak (Ombudsman) saat mengkritisi, tidak ada intervensi atau pesanan. Kalau kritikan dilakukan karena faktor intervensi atau pesanan, itu sudah lain ceritanya,” tegas Edy Rahmayadi.

Meski telah diberikan hibah berupa kantor, dia berpesan Ombudsman RI Perwakilan Sumut tetap menjaga independensi sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

“Dia (Ombudsman harus benar-benar independen. Tidak boleh luntur,” kata dia.

Gubernur menilai, justru menjadi salah Ombudsman tidak lagi mau mengkritik Pemprov Sumut setelah menerima hibah tanah dan gedung.

“Demi Tuhan, demi Allah, tidak ada niat dalam pemberian hibah ini untuk supaya bapak (insan Ombudsman RI) tidak mempersoalkan (mengawasi) pemerintah daerah. Ombudsman RI harus terus mengkritisi pemerintah daerah, juga Pemkab/Pemkot dengan segala kekurangannya,” tegas Edy Rahmayadi.

Adapun aset Pemprov Sumut yang dihibahkan untuk dijadikan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut itu, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Aset tersebut selama ini merupakan Rumah Sakit Paru dengan luas tanah 2.016 M2.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Nadjih pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Kami akan memanfaatkan gedung ini untuk semakin meningkatkan peran Ombudsman RI di Kantor Perwakilan Sumut untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut,” katanya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version