Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Edy Rahmayadi Sebut UU Ciptaker Tak Serta-merta Diterapkan Usai Diketok DPR

Kamis, 15 Oktober 2020
kanal Metro
41
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menggelar rapat dengan sejumlah kelompok masyarakat untuk membahas draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pembahasan ini dilakukan karena Edy menganggap UU ini tidak bisa serta-merta dijalankan, meski sudah diketuk DPR.

“Mana yang disahkan? Belum. Kemarin baru diketuk DPR. Setelah diketok DPR, bukan serta merta undang-undang itu bisa dilakukan,” kata Edy usai rapat yang digelar di Rumah Dinas Jabatan Gubsu, Medan, Kamis (15/10).

Edy mengatakan UU yang sudah diketuk DPR harus diikuti peraturan pemerintah. Untuk itu, dia mengatakan melakukan pembahasan untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai UU Cipta Kerja ini.

Edy mengatakan hasil pembahasan yang dilakukan di Sumatera Utara setelah selesai akan dikirim sebagai pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait apakah hasil pembahasan ini dapat merubah UU Cipta Kerja, Edy mengatakan hal itu merupakan wewenang Presiden.

“Itu wewenang Presiden, kan tidak bisa kita samakan 34 provinsi. Presiden kan harus merangkum kemauan 34 Provinsi ini. Salah satunya Sumatera Utara kan tidak bisa juga kita paksakan nanti punya nya Sumatera Utara ini disamakan dengan NTT. Itulah yang di tengah tengah diambil presiden,” ucap Edy.

Selama pembahasan UU, Edy meminta warga Sumut tidak melakukan aksi unjuk rasa dulu. Namun jika tetap melakukan unjuk rasa, dia meminta agar tidak merusak fasilitas umum.

“Mungkin hari ini, besok jangan lagi. Tapi menyampaikan pendapat di depan umum kan sah-sah saja, yang tak boleh merusak, mengganggu kepentingan umum, silahkan aja, saya mendengar, sebagai pimpinan di Sumatera Utara ini saya mendengar apa yang disampaikan oleh rakyat saya,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiGubsuUU Cipta Kerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MU Masih Dukung Penuh Solskjaer

Berita Berikutnya

Minta Omnibus Law Dicabut, Massa Buruh Demo di Depan Kantor Gubsu

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana