Kamis, 22 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Edy Rahmayadi Sebut UU Ciptaker Tak Serta-merta Diterapkan Usai Diketok DPR

Kamis, 15 Oktober 2020
kanal Metro
39
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menggelar rapat dengan sejumlah kelompok masyarakat untuk membahas draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pembahasan ini dilakukan karena Edy menganggap UU ini tidak bisa serta-merta dijalankan, meski sudah diketuk DPR.

“Mana yang disahkan? Belum. Kemarin baru diketuk DPR. Setelah diketok DPR, bukan serta merta undang-undang itu bisa dilakukan,” kata Edy usai rapat yang digelar di Rumah Dinas Jabatan Gubsu, Medan, Kamis (15/10).

Edy mengatakan UU yang sudah diketuk DPR harus diikuti peraturan pemerintah. Untuk itu, dia mengatakan melakukan pembahasan untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai UU Cipta Kerja ini.

Edy mengatakan hasil pembahasan yang dilakukan di Sumatera Utara setelah selesai akan dikirim sebagai pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait apakah hasil pembahasan ini dapat merubah UU Cipta Kerja, Edy mengatakan hal itu merupakan wewenang Presiden.

“Itu wewenang Presiden, kan tidak bisa kita samakan 34 provinsi. Presiden kan harus merangkum kemauan 34 Provinsi ini. Salah satunya Sumatera Utara kan tidak bisa juga kita paksakan nanti punya nya Sumatera Utara ini disamakan dengan NTT. Itulah yang di tengah tengah diambil presiden,” ucap Edy.

Selama pembahasan UU, Edy meminta warga Sumut tidak melakukan aksi unjuk rasa dulu. Namun jika tetap melakukan unjuk rasa, dia meminta agar tidak merusak fasilitas umum.

“Mungkin hari ini, besok jangan lagi. Tapi menyampaikan pendapat di depan umum kan sah-sah saja, yang tak boleh merusak, mengganggu kepentingan umum, silahkan aja, saya mendengar, sebagai pimpinan di Sumatera Utara ini saya mendengar apa yang disampaikan oleh rakyat saya,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiGubsuUU Cipta Kerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MU Masih Dukung Penuh Solskjaer

Berita Berikutnya

Minta Omnibus Law Dicabut, Massa Buruh Demo di Depan Kantor Gubsu

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana