Senin, 7 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Eks Jubir KY Gugat Kepala BKPM hingga Wali Kota Medan

Jumat, 10 Juni 2022
kanal Metro
35
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Jubir Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, melayangkan gugatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ada apa?

Farid dan seorang penggugat lainnnya bernama Diurna Wantana melakukan gugatan ke PN Medan melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) pada Kamis (9/6). Gugatan ini mengenai keberadaan salah satu kafe di Medan.

Gugatan ini berdasarkan sejumlah aturan yang umumnya tentang hak seorang warga untuk hidup damai. Gugatan dilayangkan karena keberadaan kafe ini dinilai Farid mengganggu ketentraman.

“Bahwa kehadiran dan aktivitas usaha kafe telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan,” demikian tertulis dalam gugatan yang dilayangkan Farid seperti dilihat, Jumat (10/6).

Dijelaskan dalam gugatan, keberadaan kafe itu mengganggu ketentraman karena tetap melayani tamu hingga 24 jam. Para penggugat merasakan kebisingan yang diakibatkan suara tamu dari dalam kafe maupun dari suara knalpot kendaraan tamu sejak pagi, siang bahkan hingga malam hari.

Aktivitas kafe juga disebut tidak berhenti meski adanya ibadah seperti salat Jumat. Suara keriuhan di dalam kafe disebut terdengar hingga ke masjid yang berjarak sekitar 200 meter dari kafe.

Selain itu, karena adanya aktivitas kafe membuat penggugat yang merupakan penulis tidak dapat konsentrasi untuk melakukan aktivitas menulisnya. Bahkan, karena kebisingan yang terjadi di kafe selama 24 jam itu membuat penggugat yang merasa terganggu menjadi sakit hingga harus dirawat di rumah sakit.

Karena adanya rasa tidak nyaman itu, para penggugat meminta agar aktivitas di usaha kafe untuk dihentikan hingga barang-barang di kafe itu disita oleh PN Medan. Selain itu, para penggugat juga meminta agar adanya ganti rugi material dan immaterial dari tergugat kepada penggugat.

Ada pun seluruh pihak tergugat dalam kasus ini yaitu:

1. Junaidi M Adam selaku pemilik kafe

2. Menteri Investasi/Kepala BKPM

3. Wali Kota Medan

4. Kepala DPMPTSP Kota Medan

5. Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan

6. Kepala Satpol PP Kota Medan

7. Camat Medan Tembung

8. Lurah Sidorejo Hilir

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: BKPMFarid WajdiKomisi Yudisial
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Lewandowski Memalukan!

Berita Berikutnya

SDN Percobaan Medan Tidak Memenuhi Syarat Buat Kelas Akselerasi

Related Posts

Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026
Metro

Advokad Bung Raja: Cara Mencegah Anak Terjerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026
Metro

AS Mau Tutup Konsulat di Medan, Dianggap Tak Efisien

Selasa, 4 Agustus 2026
Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Barcelona Fantastis!

Senin, 7 September 2026

RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Senin, 7 September 2026

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS pada Agustus 2026

Senin, 7 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana