Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Eks Kadis LHK Sumut Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPAL

Rabu, 17 Juli 2024
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan. Sementara 2 terdakwa lainnya divonis 1 tahun 2 bulan dalam perkara tersebut.

Hal itu diketahui dari informasi yang dimuat di laman SIPP PN Medan. Hakim menilai jika Binsar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. BINSAR SITUMORANG, M.Si. MAP., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut,” demikian tertulis di putusan yang dilihat di SIPP PN Medan, Rabu (17/7).

Nani Sukmawati selaku Ketua Majelis Hakim dan Sulhanuddin serta Ibnu Kholik selaku anggota majelis hakim menyatakan Binsar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair. Sehingga Binsar divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

“Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. BINSAR SITUMORANG, M.Si. MAP., tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,” ucapnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan,” imbuhnya.

Rekanan Binsar dalam kasus ini, Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon juga telah divonis. Franky dan Dumaris merupakan pihak swasta.

Franky dan Dumaris juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair. Sama dengan Binsar, keduanya juga hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di dakwaan subsidair.

Sehingga majelis hakim memvonis Franky hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Dumaris juga divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan terkait korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan. Binsar dituntut hukuman 6 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Khairurrahman saat membacakan tuntunan di PN Medan, Senin (10/6).

Binsar dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Selain, itu Binsar juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Binsar dalam tuntutan. Termasuk juga dengan hal yang meringankan Binsar.

“Hal yang memberatkan untuk saudara Binsar yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina. Yang meringankan terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 245 juta,” ucapnya.

Rekanan Binsar, Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon yang merupakan pihak swasta juga menjalani sidang tuntutan. Ketiganya menjalani sidang tuntutan hari ini di ruangan yang sama dengan pembacaan tuntutan secara berganti.

Franky dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan. Sementara Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: korupsiLHK Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pungli Sopir Truk, 2 Kakek di Simalungun Diamankan

Berita Berikutnya

Kata Pengamat soal Alasan Dipilihnya Surya untuk Dampingi Bobby di Pilgubsu

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana