Eks Polisi Ditangkap gegara Kepergok Bawa Senpi di Lapak Judi

Medan(MedanPunya) Seorang pria diduga mantan polisi, inisial ESG (54), ditangkap saat digerebek di lapak narkoba dan judi, di Desa Durin Jangak, Deli Serdang. Namun, ESG ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (13/3) sekitar pukul 00.30 WIB oleh tim gabungan Satbrimob Polda Sumut.

“ESG ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo,” kata Jama, Jumat (15/3).

Dia menjelaskan, saat itu pihak kepolisian mengamankan sekitar 21 orang dari lokasi. Namun, ada 20 orang yang dipulangkan karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ada.

“Saat lokasi itu digerebek, ada personel yang melihat ESG ini melemparkan senjata apinya ke semak-semak dan berhasil ditemukan. Tersangka ini sebagai Ketua Brigadir Khusus PKN dan dugaannya mantan polisi,” sebutnya.

Sebelumnya, Brimob Polda Sumut menggerebek lokasi judi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ada 19 orang serta senjata api (senpi) yang diamankan.

“Para pelaku yg diamankan 19 orang. Barang buktinya, Hp, sajam, senpi dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (13/3).

Hadi mengatakan lokasi perjudian itu berada di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu. Lokasi itu digerebek Selasa (12/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

Adapun para pelaku yang diamankan, yakni RT, SS, S, JS, AS, M, I, ZGS, JS, IS, JM, ES, HP, RG, RP, DS, S, DS, dan IB. Ada juga alat hisap sabu yang diamankan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version