Sabtu, 8 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Eks Walkot Medan Rahudman Harahap Bebas, Permohonan PK Dikabulkan tapi Belum Keluar Lapas

Senin, 31 Mei 2021
kanal Metro
28
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan dalam waktu dekat akan menikmati kebebasan.

Pasalnya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan Rahudman Harahap ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjunggusta Medan, Arwedi Supriyatno, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA melalui email.

“Kami baru terima dari email, kami terima kutipan dari putusan PK-nya,” kata Arwedi, Senin (31/5).

Meski demikian, sambung Arwedi, Rahudman Harahap belum serta merta bisa keluar dari lapas.

Sebab, kata Arwedi, pihaknya belum menerima salinan putusan yang asli.

“Aslinya belum kami terima. Jadi kami masih menunggu,” kata Arwedi.

Soal pembebasan Rahudman Harahap, sambungnya, Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan juga menunggu eksekusi dari jaksa.

“Kami wajib melihat dulu aslinya, karena kan ini masih kami terima salinannya saja dari email,” ucapnya.

Diketahui bersama, bahwa Rahudman Harahap sempat dua kali terjerat kasus korupsi.

Pertama, Rahudman Harahap terjerat korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005.

Mantan Sekda Tapsel itu kemudian divonis lima tahun penjara pada tahun 2014 karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,59 miliar.

Selanjutnya, Rahudman Harahap kembali terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare.

Tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.

Atas kasus ini pula, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017.

Selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini pula, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke MA.

Selanjutnya, PK yang diajukan Rahudman Harahap dikabulkan dan dia dinyatakan bebas.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: korupsiPT KAIRahudman Harahap
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sejumlah OTK Bakar Mobil Jurnalis Metro TV

Berita Berikutnya

Wakil Wali Kota Ancam Pejabat BPPRD Jika tak Capai Target, Aulia: Jangan Main-main

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana