Jumat, 22 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Eksekusi Cafe di Jalan Sisingamangaraja Ricuh, Pemilik dan Juru Sita Terlibat Adu Mulut

Selasa, 7 Desember 2021
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Proses eksekusi sebidang tanah di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, berlangsung ricuh, Selasa (7/12).

Tampak juru sita dari Pengadilan Negeri Medan didampingi pihak kepolisian berupaya melakukan eksekusi atas sebidang tanah yang kini diusahai menjadi cafe tempat anak muda nongkrong.

Terlihat pemilik cafe, Jhon Robert Simanjuntak bersama kuasa hukum dan rekan-rekannya adu mulut dengan juru sita tersebut.

Sampai akhirnya, para juru sita bersama pihak kepolisian mundur dan tidak jadi melakukan eksekusi.

Jhon mempertegas bahwa ia adalah pemilik sah sebidang tanah yang ingin dieksekusi berdasarkan surat pemberitahuan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Medan pada beberapa waktu lalu.

Ditegaskannya persoalan tanah tersebut masih proses banding di pengadilan tinggi sehingga tak seharusnya ada perintah eksekusi.

Dia pun menjabarkan hal tersebut saat melakukan konferensi pers pada Senin (6/12).

“Sikap kami jelas menolak surat eksekusi ini. Sebab, akhir tahun 2019 surat eksekusi tersebut sudah pernah datang atas putusan inkrah MA,” kata John di kediamannya, Senin (6/12).

“Masalahnya saya tidak pernah kami tahu proses peradilannya terhadap objek yang kami miliki sejak 2006 dengan SHM di depan notaris dan pihak lainnya,” tambahnya.

Tak terima atas surat eksekusi tersebut, ia melakukan perlawanan sampai tahun 2020 dan sampai kini gugatan itu masih berlangsung di tingkat banding di pengadilan tinggi.

“Lalu tiba-tiba datang lagi surat eksekusi kedua pada Jumat lalu. Padahal masih dalam proses peradilan. Maka dari itu saya keberatan,” katanya.

“Atas dasar itu saya membuat surat perlindungan kepada pimpinan MA RI dan surat keberatan kepada ketua PN Medan,” tambahnya.

Ada pun Jhon menceritakan kronologis kepemilikan tanahnya.

Adapun sebidang tanah yang diperkarakan itu panjangnya kurang lebih 100 meter (belum ikut potong jalan) dengan lebar 9 meter.

John Robert membelinya dari Irfan Anwar pada 2006.

Sebelumnya Irfan membeli tanah itu dari Margaret Br Sitorus pada 2005.

Setelah membelinya, Irfan kemudian menjual tanah itu kepada tiga pihak. Yakni kepada John Robert, Muntaser, dan sebidang lagi kepada bank.

Setelah membeli sebidang dari Irfan, John Robert kemudian juga membeli milik Muntaser.

Sementara satu bidang lagi yang dijual ke bank, dibeli Syamsul Sianturi.

Lalu Syamsul Sianturi menjualnya ke Jhon Burman.

Ketiga bidang tanah itu memiliki sertifikat (SHM) masing-masing. Dua sertifikat milik John Robert, satu sertifikat milik Jhon Burman.

Margaret br Sitorus sendiri adalah istri dari Kasianus Manurung.

Pasangan yang menikah pada 1938 ini tidak memiliki anak. Kasianus menikah lagi dengan Orna Doloksaribu. Pernikahan kedua Kasianus itu, lama baru diketahui Margaret.

Kasianus meninggal tahun 2005 dan Margaret meninggal tahun 2007.

Sebelum Margaret meninggal, pihak Orna sudah mulai menggugat tanah itu yang proses hukumnya kini masih sedang berlangsung.

“Tahun 2021 mereka (pihak Orna) melayangkan gugatan ke PTUN meminta sertifikat itu dibatalkan. Namun gugatan itu ditolak. Kabarnya mereka sedang banding. Ini juga satu kejanggalan bagaimana bisa objek yang masih dalam proses hukum mau dieksekusi,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: cafeeksekusijuru sita
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Picu Kemarahan Global

Berita Berikutnya

PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Ini Komentar Bobby Nasution soal Aturan di Kota Medan

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana