Eksekusi D’Caldera Coffee Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

Medan(MedanPunya) Proses eksekusi D’Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sumutera Utara (Sumut) berujung ricuh. Sejumlah warga yang menolak eksekusi terluka karena bentrok dengan polisi.

Pantauan di lokasi Rabu (13/7), bentrok pecah tepat usai pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan perintah eksekusi di seberang jalan melalui mobil komando polisi.

Sontak, para massa aksi langsung memperkuat barisan untuk menghadap petugas masuk ke dalam kafe tersebut. Akan tetapi, petugas kepolisian yang juga telah berbaris mengenakan tameng turut mendesak massa untuk mundur.

Bentrok tidak dapat terhindarkan. Massa terlibat saling dorong dengan polisi. Satu per satu massa aksi ditarik oleh keluar dari barisan dan dimasukkan ke mobil polisi. Beberapa dari mereka dipiting.

Tangisan seorang anak kecil juga terdengar akibat kejadian bentrok yang terjadi. Bahkan ada beberapa pemuda yang mengalami luka di bagian wajah.

Bentrok terjadi sekitar 30 menit. Puluhan massa yang menolak eksekusi telah diangkut dengan mobil tim pemburu preman dan dibawa ke kantor kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian sampai saat ini masih mengeluarkan seluruh barang – barang dari dalam D’Caldera Coffee untuk pengosongan.

Terkait dengan eksekusi itu, kuasa hukum pemilik D’Caldera Coffee dr John Robert, Jonni Silitonga, mengatakan sebelumnya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum, karena merasa dizalimi.

Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu.

“Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizalimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn,” ungkapnya.

Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai obyek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

“Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020,” jelasnya.

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

“Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version