Medan(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar eksekusi rumah warga yang dijadikan kafe di Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 147, Kota Medan. Eksekusi ini diwarnai penolakan dari pemilik rumah sehingga berlangsung ricuh.
Pantauan, Senin (9/10) tampak suasana cukup memanas di antara kedua belah pihak. Sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas dan warga sekitar.
Tak lama, petugas kepolisian bersama pihak juru sita PN Medan membuka paksa pagar rumah yang coba ditahan warga. Pihak kepolisian bersama juru sita pun merusak pagar sehingga massa mulai berpencar.
Dari kejadian itu, terlihat ada dua pria dan seorang wanita yang dibawa petugas kepolisian ke dalam mobil. Selanjutnya, seorang wanita, yang mengaku sebagai pemilik, coba menghadang agar petugas PN Medan tak membuka pintu masuk rumah.
Namun, upaya itu pun gagal. Wanita itu diamankan oleh sejumlah Polwan sehingga petugas PN Medan mengeluarkan seluruh barang yang berada di dalam rumah itu ke luar.
Denny Sinaga selaku Juru Sita PN Medan pun menjelaskan perkara awal soal kepemilikan rumah itu. Awalnya, terjadi jual beli antara Benny dengan Dr Dewi Fitriana. Lalu, Benny melayangkan gugatan dengan nomor: 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
“Dan gugatan itu dimenangkan oleh Benny selaku pembeli dan disahkan lah jual beli itu. Jadi sekarang yang menempati ini secara hukum, menurut putusan ini (nomor 754), adalah pihak ketiga,” jelas Denny.
Di lain pihak, Bismar Siregar selaku kuasa hukum pihak yang menolak eksekusi itu mengatakan pemilik rumah berukuran 498 m² itu ialah Dewi Sartika Sinulingga.
“Dulu, klien (Dewi) saya ini beli tanah dari Tengku Yusuf Mahmud di tahun 2016. Ibu ini pun menyerahkan sertifikat itu ke Yusuf untuk membalik nama surat itu jadi namanya. Sebelumnya surat itu atas nama Ester Siahaan,” kata Bismar.
Ia menyampaikan, Ester dengan Yusuf memiliki hubungan keluarga. Bismar menyebutkan tanpa sepengetahuan kliennya, Yusuf memberikan sertifikat tanah itu ke rekan bisnisnya bernama Subandi.
“Tiba-tiba, anak Subandi ini, bernama Dewi Fitriana mengagunkan sertifikat itu ke bank. Nah, karena kredit macet, dilelang lah dan si Benny yang memenangkan pelelangan itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, Benny pun melayangkan gugatan ke Dewi Fitriana dan menang di PN Medan sehingga berujung pada eksekusi yang berlangsung hari ini. Demikian, ia menegaskan pihaknya akan melakukan gugatan balik ke depan.
“Ke depan kami akan melakukan gugatan untuk melawan putusan eksekusinya,” sebutnya.
Di lain sisi, Dewi Sartika Sinulingga menegaskan pihaknya hanya meminta penundaan. Sebab, ia mengaku sebagai pemilik rumah tidak tahu menahu ada proses hukum yang berjalan.
“Saya punya bukti kepemilikan yang sah. Sekarang ada orang yang jual beli di tempat lain dan mereka memaksa melakukan eksekusi tanpa ada pemberitahuan kepada saya,” sebutnya.
“Nah, ini yang berperkara itu Benny dengan Dr Dewi Fitriana, yang saya tidak kenal dan tidak apa permasalahannya. Tiba-tiba, Senin kemarin saya dipanggil Lurah untuk melakukan pengosongan rumah ini. Aneh bin ajaib ini dipaksakan kepada kita,” tutupnya.***dtc/mpc/bs