Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Medan(MedanPunya) Satu video yang menarasikan seorang emak-emak mengejar dan menabrak pelaku yang merampas gelang emasnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Saat ini, petugas kepolisian telah mengamankan kedua pelaku.

Berdasarkan video yang dilihatt, Senin (16/3), terlihat ada seorang pria tergeletak di jalan dan tengah dikerumuni warga. Di samping pria itu, ada seorang wanita yang diduga korban penjambretan pelaku.

Warga terlihat menggiring pelaku. Ada juga personel kepolisian yang ikut menggiringnya. Warga juga meneriaki pria tersebut dengan teriakan ‘maling’.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan dua pelaku terkait kejadian itu. Keduanya, yakni Y (35) dan H (34).

“Tersangka sudah diamankan dua orang di Polsek Medan Area,” kata Yaqin.

Yaqin menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/3) siang. Awalnya, korban Tuti (41) tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area sekira pukul 13.00 WIB.

Lalu, tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor kedua pelaku yang langsung merampas gelang emas miliknya. Korban pun kaget dan meneriaki para pelaku dengan teriakan ‘maling’.

Korban yang tak tinggal diam, pun berupaya mengejar kedua pelaku. Pada saat kejadian, kata Yaqin, personel kepolisian yang berada di sekitar lokasi mendengar teriakan korban dan langsung ikut mengejar pelaku bersama sejumlah warga lainnya.

Pelarian kedua pelaku itu pun terhenti usai korban menabrak sepeda motor yang dikemudikan para pelaku dan membuat keduanya terjatuh, tepatnya di Jalan AR Hakim, simpang Jalan Halat.

“Setelah kejadian korban mengejar, iya (pelaku terjatuh ditabrak korban),” ujarnya.

Usai diamankan, kedua pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini merupakan residivis kasus penjambretan. Yaqin memerinci H pernah menjambret telepon seluler warga di Jalan Menteng 7 pada tahun 2021 dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Sementara pelaku Y menjambret handphone warga di Jalan Mandala By Pass pada tahun 2014 dan dihukum 2,5 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga pernah menjambret dompet warga di Jalan Pasar 7 Tembung pada November 2025.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui atas perbuatannya dan kedua pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama serta sudah pernah dihukum,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version