Medan(MedanPunya) Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengkritik laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) tentang APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2020. Fraksi PDIP menilai LPJP Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak nyambung.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna tentang pandangan akhir fraksi terhadap LPJP gubernur tahun 2020 di DPRD Sumut. Awalnya, Fraksi PDIP menyampaikan kekecewaan terhadap LPJP gubernur.
“Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juni 2021, dalam pemandangan umumnya bahwa kinerja keuangan Pemprovsu tahun anggaran 2020 masih sangat mengecewakan,” kata juru bicara Fraksi PDIP, Artha Berliana Samosir, dalam rapat paripurna, Kamis (24/6).
Pertimbangan Fraksi PDIP, yakni temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang 8 penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Gubsu. Hal lainnya, capaian target dana bagi hasil pajak yang hanya mencapai 81,28 persen.
Fraksi PDIP menyebut Gubsu juga telah memberikan jawaban dari pandangan umum F-PDIP di atas. Namun mereka menilai jawaban Gubsu normatif.
“Sebagaimana telah kami nyatakan di atas, bahwa saudara Gubernur telah menjawab pemandangan umum fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam dua bentuk jawaban, yaitu dalam bentuk normatif dan dalam bentuk apologatif,” ucapnya.
Fraksi PDIP juga menyoroti jawaban Gubsu mengenai 8 temuan BPK yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan. Fraksi PDIP mempertanyakan kenapa anggaran yang tersebar dalam 8 kegiatan terkait penanganan COVID-19 itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Persoalan lebih lanjutnya adalah mengapa penggunaan anggaran sebesar itu luput dari pengawasan gubernur, dan bagaimana anggaran sebelumnya Rp 70.036.126.407 (Rp 70, 036 miliar), kegiatan yang terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 benar-benar tidak bisa dipertanggungjawabkan?” tutur Artha.
Terkait dana bagi hasil yang hanya 81,28 persen, kata Artha, Fraksi DPIP mengatakan jawaban Gubsu tidak nyambung. Artha kemudian menyampaikan pantun untuk mengisyaratkan jawaban Gubsu yang tidak nyambung terkait hal ini.
“Jaka sembung bawa golok, jawaban Gubernur tidak nyambung dan telah diobok-obok,” jelas Artha.
Fraksi PDIP mengaku sakit hati setelah membaca jawaban Gubsu tentang pandangan umum mereka. Namun begitu, Fraksi PDIP menyatakan menerima LPJP APBD Provinsi Sumut tahun 2020.
“Namun demikian, demi kepentingan kelanjutan pembangunan nasional dan di atas kepentingan rakyat Sumatera Utara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima LPJP APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020,” papar Artha.***dtc/mpc/bs