FPI-PA212-GNPF Ulama Sumut Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat

Medan(MedanPunya) Sejumlah ormas Islam di Medan menyampaikan pernyataan sikap menuntut Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, dibebaskan tanpa syarat. Mereka juga menuntut kasus tewasnya enam orang Laskar FPI diusut tuntas.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh DPD FPI Sumut, GNPF Ulama Sumut, PA 212 Sumut, serta ormas Islam lainnya digelar di Masjid Al-Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Jumat (18/12).

Pernyataan sikap itu dibacakan oleh Buya Leo Imsar Adnan selaku Ketua Dewan Pembina GNPF Ulama Sumut. Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, mengatakan pernyataan sikap ini merupakan wujud posisi organisasi mereka.

“Kita menyampaikan sikap dan standing position kita, umat Islam Sumatera Utara, terhadap kasus besar di Indonesia saat ini, yaitu tentang pembunuhan enam syuhada. Kita meminta agar dilakukan pengusutan tuntas pembentukan tim independen yang melibatkan Komnas HAM dan internasional agar dilakukan penyidikan secara tuntas,” kata Tumpal Panggabean.

Pihaknya juga Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat. Tumpal mengatakan polisi harus bersikap adil kepada semua pihak yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak para pelaku pelanggar protokol kesehatan selama Pilkada terjadi agar ada perlakuan sama di mata hukum itu yang menjadi poin-poin kita khususnya di Sumatera Utara,” ujar Tumpal.

Berikut pernyataan sikap sejumlah ormas Islam di Sumatera Utara:

1. Bahwa kami tidak akan pernah mundur selangkah pun dan tetap berjuang menegakkan keadilan dan melawan kezaliman demi keselamatan Agama, bangsa dan negara dari arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh aparat pemerintah baik Imam Besar HRS bersama kami ataupun tidak bersama kami

2. Menuntut diusutnya secara tuntas dan terbuka serta menghukum eksekutor dan aktor intelektual di balik gugurnya enam syuhada kami

3. Menuntut pembebasan Imam Besar HRS tanpa syarat

4. Menyerukan kepada tokoh dan umat Islam untuk tetap bersatu dan berjuang sesuai dengan konstitusi yang ada dan jangan terpengaruh dengan pihak-pihak manapun yang berupaya mengadu domba dan melemahkan perjuangan umat dengan cara intimidasi serta pemberian dalam bentuk materi

5. Kami mengajak umat untuk meningkatkan iman dan taqwa dengan cara bertaubat kembali kepada Allah SWT memperbanyak zikir dan berdoa agar Allah memberikan kemenangan kepada kita dan menghancurkan musuh-musuh agama, bangsa dan negara Republik Indonesia

6. Kami menuntut agar pihak kepolisian menindak semua pelanggaran prokes Pilkada.

Sebagai informasi, Habib Rizieq bersama beberapa petinggi FPI ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada Sabtu (12/12), setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version