Geledah Rumah Mewah Apin BK, Polisi Sita Burung Kakatua Jambul Kuning

Medan(MedanPunya) Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah tersangka kasus judi online, Jonni alias Apin BK alias AP alias ABK di Kompleks Cemara Asri. Salah satu yang disita adalah seekor burung kakatua jambul kuning.

“Satu ekor burung kakaktua jambul kuning merupakan hewan yang dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (24/8).

Hadi mengatakan burung yang disita itu kemudian diserahkan ke BKSDA. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Barang bukti itu berupa lima dokumen polis asuransi kendaraan mewah yang diduga milik Jonni alias Apin BK tetapi memakai identitas orang lain, dua dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan, 18 dokumen polis asuransi Allianz atas nama Jonni dan keluarga.

“(Ada juga) Enam unit hard disk, enam buah flash disk, tujuh buah hand phone, dua unit mesin penghitung uang dan 16 kotak HP,” sebut Hadi.

Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, rumah Apin BK dipasangi garis polisi oleh petugas.

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek lokasi judi online berkedok rumah makan yang diduga milik Apin BK di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang pada Jumat (9/8) lalu. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mencekal Apin BK keluar negeri, yang belakangan diketahui sudah berangkat ke Singapura. Apin BK sendiri sudah ditetapkan tersangka.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version