Medan(MedanPunya) Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menegur Pemkab Mandailing Natal (Madina) karena membuat status darurat bencana saat banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Edy mengatakan kondisi banjir itu belum layak dibuat status darurat.
Hal itu disampaikan Edy dalam acara seminar bertema bencana dan sumber daya manusia. Sekretaris Daerah Kabupaten Madina turut hadir dalam kegiatan itu.
“Mandailing Natal mana? Pak, jangan begitu, kejadian itu hari ini terus Bapak memproklamirkan darurat bencana. Bukan begitu. Sibuk Jakarta nelponi ada darurat bencana, kebingungan semuanya. Tak begitu,” kata Edy di Medan, Selasa (18/1).
Edy kemudian menjelaskan sejumlah kriteria yang menjadikan status darurat bencana. Hal yang pertama adalah cakupan lokasi bencana yang terjadi.
“Cakupan lokasi bencana, ada sering dipakai gambaran dua pertiga dari wilayah Bapak itu. Kalau itu semua berhenti, dua pertiga, berarti Bapak tak sanggup, bikinkan darurat bencana. Nanti Gubernur turun langsung, nggak usah Bapak bikin darurat pun, saya turun. Tak mampu Gubernur, nasional turun,” ucap Edy.
“Ini kejadian sedikit sungai meluap, darurat, stres semua orang,” tambahnya.
Setelah cakupan wilayah, Edy mengatakan jumlah korban juga mempengaruhi suatu daerah menetapkan status darurat bencana. Edy menyebut jumlah korban akibat banjir yang terjadi di Madina belum memenuhi kategori darurat bencana.
“Jumlah korban juga demikian. Jumlah korban Bapak hitung benar. Korbannya tiga, darurat bencana. Jangan begitu,” tuturnya.
Setelah korban, Edy mengatakan kerusakan sarana dan prasarana juga menjadi tolok ukur ditetapkannya darurat bencana. Edy menegaskan banjir yang terjadi di Madina belum perlu dikategorikan sebagai darurat bencana.
“Gangguan terhadap kemampuan sumber daya alam maupun buatan, ini benar-benar total. Kaya Semeru itu, baru darurat bencana. Bapak baru air meluap, lima desa terendam, tak ada yang meninggal, anak-anak berenang di situ, Bapak bikin darurat. Kalang kabut kita nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, banjir bandang memang terjadi di Kabupaten Madina sejak Sabtu (18/12/2021). Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor Madina mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2021.
Kadis Kominfo Madina Sahnan Pasaribu mengatakan banjir dan longsor terjadi akibat hujan deras mengguyur kawasan Madina dua hari sebelumnya. Akibatnya, 16 kecamatan mengalami banjir dan longsor.
“Sebanyak 16 kecamatan kita terlanda, meliputi 74 desa, sebagian besarnya itu ada banjir, sebagiannya lagi ada longsoran, sehingga memutus akses kawasan pantai barat. Kita nggak bisa lalui karena genangan air yang tinggi di perbatasan Sumatera Barat dengan kita di Kecamatan Ranto Baek. Dari sana kita nggak bisa masuk,” kata Sahnan, Minggu (19/12).
Sahnan menuturkan ada 11 ribuan penduduk terdampak banjir di Madina. Ada yang telah dievakuasi ke posko pengungsian, ada juga yang telah mengungsi ke tempat-tempat sanak saudaranya yang tidak terkena banjir.
“Sebelas ribuan. Itu mengungsi di tempat-tempat yang aman, tapi tidak banyak yang kita buat titik pengungsi karena bisa bergabung dengan tetangga yang tidak terdampak, dengan desa terdekat tempat-tempat saudaranya,” ujar Sahnan.***dtc/mpc/bs