Rabu, 21 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gubsu Edy Teken Surat Edaran Baru, Larang KBM Tatap Muka di Sekolah

Jumat, 17 Juli 2020
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meneken surat edaran baru. Dalam surat itu, Edy melarang kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah selama pandemi COVID-19.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020 yang ditandatangani Edy.

Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota serta pengelola satuan pendidikan se-Sumatera Utara. Di surat ini tertulis proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah secara daring.

“Disampaikan bahwa proses belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah (secara daring), sedangkan pembelajaran tatap muka menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara,” demikian isi surat itu.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 yang dikeluarkan Edy pada 6 Juli 2020. Dalam edaran sebelumnya, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diizinkan di zona hijau dengan berbagai aturan ketat.

Dalam surat edaran sebelumnya, KBM di zona hijau bisa dilakukan dengan tatap muka secara bertahap selama masa transisi yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap. Pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau ini dilakukan dengan penentuan prioritas.

Untuk wilayah selain zona hijau memang sudah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka. Proses belajar mengajar di wilayah ini dilakukan dari rumah secara daring.

“Satuan pendidikan yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR),” tulis poin pertama dari surat edaran itu.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: covid-19Edy RahmayadiSumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

PDIP Usung Anak Bupati Deliserdang di Pilkada Sergai Hadapi Putra Eks Gubsu

Berita Berikutnya

Sering Dihujat Warganet, Bek Doyan Blunder Arsenal Dibela Guardiola

Related Posts

Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

5 Kali Begal Warga, 2 Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap

Senin, 19 Januari 2026
Metro

Kawanan Maling Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Polisi Gerebek Sarang Judi-Narkoba Jermal 15 Medan, 41 Orang Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Pemerintah Jerman Dukung Boikot Piala Dunia 2026 karena Isu Greenland

Rabu, 21 Januari 2026

Benua Biru Genting, 27 Pemimpin Dunia Eropa Dilaporkan Rapat Persiapan PD III

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana