Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gubsu Edy Teken Surat Edaran Baru, Larang KBM Tatap Muka di Sekolah

Jumat, 17 Juli 2020
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meneken surat edaran baru. Dalam surat itu, Edy melarang kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah selama pandemi COVID-19.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020 yang ditandatangani Edy.

Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota serta pengelola satuan pendidikan se-Sumatera Utara. Di surat ini tertulis proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah secara daring.

“Disampaikan bahwa proses belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah (secara daring), sedangkan pembelajaran tatap muka menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara,” demikian isi surat itu.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 yang dikeluarkan Edy pada 6 Juli 2020. Dalam edaran sebelumnya, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diizinkan di zona hijau dengan berbagai aturan ketat.

Dalam surat edaran sebelumnya, KBM di zona hijau bisa dilakukan dengan tatap muka secara bertahap selama masa transisi yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap. Pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau ini dilakukan dengan penentuan prioritas.

Untuk wilayah selain zona hijau memang sudah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka. Proses belajar mengajar di wilayah ini dilakukan dari rumah secara daring.

“Satuan pendidikan yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR),” tulis poin pertama dari surat edaran itu.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: covid-19Edy RahmayadiSumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

PDIP Usung Anak Bupati Deliserdang di Pilkada Sergai Hadapi Putra Eks Gubsu

Berita Berikutnya

Sering Dihujat Warganet, Bek Doyan Blunder Arsenal Dibela Guardiola

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana