Kamis, 9 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gugatan Hasil Pilkada Medan di MK Gugur, Akhyar: Kita Terima

Selasa, 16 Februari 2021
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gugatan terkait hasil Pilkada Medan yang diajukan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Akhyar selaku penggugat mengatakan menerima keputusan itu.

“Kita terima,” kata Akhyar di DPRD Medan, Selasa (16/2).

Akhyar mengatakan menerima hal itu karena sudah merupakan keputusan dari MK. Dia mengatakan akan memulai aktivitas lain setelah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Medan.

“Kegiatan pribadi, kegiatan sosial dan Insyaallah saya akan tetap aktif di partai,” tutur Akhyar.

Gugatan Akhyar dinyatakan gugur melalui sidang MK. Gugurnya gugatan Akhyar itu disampaikan komisioner KPU Medan Zefrizal.

“Hari ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur,” Senin (15/2).

Zefrizal mengatakan pihaknya segera melakukan rapat pleno penetapan Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. Dia mengatakan ada waktu 5 hari bagi KPU Medan untuk melakukan penetapan.

“Lima hari setelah Mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih. Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, Insyaallah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” ucapnya.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan pasangan Akhyar-Salman usai kalah dalam penghitungan suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara dan Akhyar-Salman 342.580 suara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Akhyar NasutionGugatanPilkada Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dianiaya Orang Tak Dikenal, Pemrotes Jalan Rusak di Langkat Lapor Polisi

Berita Berikutnya

Marco Rose: Kini Gladbach, Nanti Dortmund

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana