Sabtu, 24 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gugatan Hasil Pilkada Medan di MK Gugur, Akhyar: Kita Terima

Selasa, 16 Februari 2021
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gugatan terkait hasil Pilkada Medan yang diajukan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Akhyar selaku penggugat mengatakan menerima keputusan itu.

“Kita terima,” kata Akhyar di DPRD Medan, Selasa (16/2).

Akhyar mengatakan menerima hal itu karena sudah merupakan keputusan dari MK. Dia mengatakan akan memulai aktivitas lain setelah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Medan.

“Kegiatan pribadi, kegiatan sosial dan Insyaallah saya akan tetap aktif di partai,” tutur Akhyar.

Gugatan Akhyar dinyatakan gugur melalui sidang MK. Gugurnya gugatan Akhyar itu disampaikan komisioner KPU Medan Zefrizal.

“Hari ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur,” Senin (15/2).

Zefrizal mengatakan pihaknya segera melakukan rapat pleno penetapan Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. Dia mengatakan ada waktu 5 hari bagi KPU Medan untuk melakukan penetapan.

“Lima hari setelah Mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih. Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, Insyaallah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” ucapnya.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan pasangan Akhyar-Salman usai kalah dalam penghitungan suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara dan Akhyar-Salman 342.580 suara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Akhyar NasutionGugatanPilkada Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dianiaya Orang Tak Dikenal, Pemrotes Jalan Rusak di Langkat Lapor Polisi

Berita Berikutnya

Marco Rose: Kini Gladbach, Nanti Dortmund

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mbappe Diharapkan Tak Ikuti Jejak Luca Modric ke AC Milan

Jumat, 23 Januari 2026

NATO Ungkap Satu-satunya Cara Cegah Trump Caplok Greenland

Jumat, 23 Januari 2026

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana