Selasa, 24 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gugatan Hasil Pilkada Medan di MK Gugur, Akhyar: Kita Terima

Selasa, 16 Februari 2021
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gugatan terkait hasil Pilkada Medan yang diajukan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Akhyar selaku penggugat mengatakan menerima keputusan itu.

“Kita terima,” kata Akhyar di DPRD Medan, Selasa (16/2).

Akhyar mengatakan menerima hal itu karena sudah merupakan keputusan dari MK. Dia mengatakan akan memulai aktivitas lain setelah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Medan.

“Kegiatan pribadi, kegiatan sosial dan Insyaallah saya akan tetap aktif di partai,” tutur Akhyar.

Gugatan Akhyar dinyatakan gugur melalui sidang MK. Gugurnya gugatan Akhyar itu disampaikan komisioner KPU Medan Zefrizal.

“Hari ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur,” Senin (15/2).

Zefrizal mengatakan pihaknya segera melakukan rapat pleno penetapan Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. Dia mengatakan ada waktu 5 hari bagi KPU Medan untuk melakukan penetapan.

“Lima hari setelah Mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih. Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, Insyaallah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” ucapnya.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan pasangan Akhyar-Salman usai kalah dalam penghitungan suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara dan Akhyar-Salman 342.580 suara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Akhyar NasutionGugatanPilkada Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dianiaya Orang Tak Dikenal, Pemrotes Jalan Rusak di Langkat Lapor Polisi

Berita Berikutnya

Marco Rose: Kini Gladbach, Nanti Dortmund

Related Posts

Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana